Postingan

"Rentenir Kini Bisa Di Pidana: Implementasi KUHP Baru, Dalam Memberantas Praktik Bunga Mencekik"

Jurnalinti24news

 


(30/01/2026) // Fenomena rentenir atau lintah darat di Indonesia telah mengalami evolusi signifikan, bertransformasi dari praktik tatap muka tradisional, menjadi jeratan digital melalui pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun, terhitung sejak awal tahun 2026, ruang gerak para pelaku usaha keuangan ilegal ini semakin dipersempit dengan berlakunya aturan pidana tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. 

Evolusi Rentenir: Dulu dan Sekarang

Dahulu, rentenir dikenal sebagai figur lokal yang beroperasi di pasar-pasar tradisional atau pemukiman padat dengan sistem bunga harian yang mencekik (bank plecit). Prosesnya sederhana namun sering kali disertai intimidasi fisik saat penagihan. 

Memasuki era digital, praktik ini bermigrasi menjadi "rentenir online". Dengan memanfaatkan aplikasi ponsel, mereka menawarkan kecepatan cair tanpa agunan, namun menjerat nasabah dengan bunga hingga 35%, tenor pendek, serta pencurian data pribadi untuk sarana teror digital. Hingga Maret 2019 saja, otoritas terkait telah memblokir ratusan entitas fintech ilegal yang terafiliasi dengan jaringan internasional. 

Payung Hukum Baru: Jeratan Pidana bagi Rentenir

Pemerintah kini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), praktik rentenir tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana: 

Pasal 273 KUHP Baru: Menyatakan bahwa setiap orang yang menjadikan pemberian pinjaman uang dengan bunga tinggi sebagai mata pencaharian tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II (sekitar Rp.50 juta).

Larangan Bunga Mencekik: Aturan ini bertujuan mencegah eksploitasi terhadap orang yang sedang dalam kondisi terdesak ekonomi.

Perlindungan Perdata: Meskipun utang piutang tetap merupakan ranah perdata menurut Pasal 1754 KUHPerdata, tindakan penagihan yang disertai ancaman atau penggunaan bunga di luar batas kewajaran kini bisa dilaporkan sebagai tindak pidana. 

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menghindari jeratan hukum maupun finansial yang berkepanjangan. 

Penulis : Mhi LiNa, SE