Makassar, 11 Mei 2026 – Pemerintah Kota Makassar melalui Inspektorat Kota Makassar kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Upaya ini diwujudkan melalui penyelenggaraan "Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pemerintah Kota Makassar (Kegiatan VI)" yang berlangsung di Hotel Mercure, Jl. Andi Pangeran Pettarani, Senin (11/5).
Kegiatan ini merupakan rangkaian berkelanjutan untuk membekali para pejabat struktural, pengelola keuangan, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Makassar mengenai pemahaman hukum terkait tindak pidana korupsi. Fokus utama pertemuan ke-6 ini adalah pada mitigasi risiko dalam proses pengadaan barang dan jasa serta penggunaan anggaran hibah.
Ketua Panitia Asriati, SH,MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi yang intensif ini telah memberikan dampak positif terhadap capaian indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK bagi Kota Makassar yang terus mengalami peningkatan.
"Kita tidak ingin ada aparatur yang tersandung masalah hukum hanya karena ketidaktahuan. Inilah alasan mengapa sosialisasi ini dilakukan secara bertahap hingga seri keenam hari ini, guna menyasar seluruh sektor teknis di Pemerintah Kota," Tuturnya
Dalam sambutannya H. Akhmad Namsum, S.Ag., M M, sebagai Staf Ahli Wali Kota Makassar Bidang I (Pemerintahan, Hukum, dan Politik) menyampaikan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan benteng pertahanan bagi ASN agar tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum.
"Pemerintah Kota Makassar terus berupaya membangun sistem monitoring yang ketat. Melalui kegiatan ke-VI ini, kita ingin memastikan setiap rupiah APBD dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemahaman yang komprehensif mengenai delik-delik korupsi sangat penting agar aparatur kita bekerja dengan rasa aman dan sesuai aturan," Ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pelabuhan Makassar Achmad Syauki, S.H., M.H , Arnawanty, SE, AK, MM sebagai Auditor/Fungsional Inspektorat dan Hendra Cipta, S. Kom
Para pemateri memaparkan tindak pidana korupsi yang sering terjadi di level pemerintahan daerah, mulai dari gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, hingga pungutan liar. Selain pemaparan materi, sesi diskusi interaktif juga memberikan kesempatan bagi para peserta untuk berkonsultasi mengenai kendala administratif di lapangan yang berpotensi menjadi celah hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Makassar dapat memperkuat fungsi pengawasan internal dan menjalankan pakta integritas secara konsisten demi mewujudkan pelayanan publik yang prima dan bersih.
Mhi LiNa, SE


