Posts

GRIB Jaya Kabupaten Gelar Santunan 1000 Anak Yatim dan Doa Bersama 40 Hari Alm. Susman Kushermanto

Sukabumi –  Jurnalinti 24My.Id.  Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan santunan terhadap 1000 anak yat…

Kelurahan Barana, Kecamatan Makassar, Kota Makassar Gelar Pesta Rakyat HUT ke-80 RI

Makassar, Jurnalinti24.My . Id– Kelurahan Barana, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, menggelar acara malam puncak pesta rakyat dalam memperingati Har…

Ditbinmas Polda Sulsel Gelar Makan Gratis bagi Masyarakat di Bawah Flyover Makassar

Makassar-Jurnalinti.My.Id// Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Sulawesi Selatan kembali menggelar kegiatan sosial berbagi makanan grat…

Personil Polres Jeneponto Kembali Tangkap Pelaku Pengrusakan Mobil yang Viral di Kota Jeneponto

Jeneponto – Personil Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob kembali berhasil mengamankan pelaku pengrusakan mobil yang sempat viral di Kota Je…

Semarak Pesta Rakyat Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala Makassar

Makassar – Jurnalinti24. My. Id// Pemerintah Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, menggelar pesta rakyat dalam rangka memperinga…

Peserta Aksi Demo Yang Menjadi Korban Penangkapan Akan di Dampingi Team Hukum Merah Putih Beserta AWIBB Dan FABEM

Jurnalinti24My. Id. - Jakarta, Melihat fenomena demonstrasi akhir - akhir ini yang dilakukan oleh adik - adik mahasiswa, pengemudi ojol juga adik -…

Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH:Dugaan Pasal Tidak Masuk Akal dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Soppeng, Sul- sel! Soppeng, Sulawesi Selatan – Kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru yang mengejutkan. Penyidik Polsek Liliriaja diduga menjerat pelaku hanya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, sementara korban mengalami luka sobek di dahi yang membutuhkan lima jahitan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan kecaman dari berbagai pihak. Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.,Pakar Hukum Internasional dengan tegas menyatakan di Jakarta, "Kami mendesak Kapolres Soppeng, Sulawesi Selatan untuk segera bertindak! Jangan biarkan premanisme merajalela dan kebebasan pers diinjak-injak!" Kejanggalan Pasal yang Disangkakan Penyidikan yang hanya menggunakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dianggap tidak sepadan dengan dampak yang dialami korban. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan biasa, sementara luka yang dialami wartawan tersebut cukup serius dan memerlukan tindakan medis. Aspek Hukum yang Terabaikan Kasus ini seharusnya juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Pasal 8 undang-undang ini menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) juga mengatur tentang sanksi bagi siapa saja yang menghalang-halangi atau mempersulit wartawan dalam mencari informasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00. Pasal-Pasal Relevan Lainnya Selain Pasal 351 KUHP, aparat penegak hukum (APH) juga dapat mendalami pasal-pasal lain yang relevan, seperti Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman, jika ada indikasi yang mengarah ke sana. Desakan untuk Tindakan Tegas Masyarakat dan kalangan pers mendesak Kapolres Soppeng untuk mengambil tindakan tegas dan memastikan pelaku dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi, dan tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Tindakan Selanjutnya Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Dukungan dari masyarakat dan media sangat diharapkan untuk menjaga agar kasus ini tetap menjadi perhatian publik dan tidak diabaikan. Oleh aparat berwenang menangani menunjukkan sebagaimana mestinya tutup Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom penuh yakin masalah ini akan diungkap tuntas diadili seadil adiknya, Semoga Amin.

Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH:Dugaan Pasal Tidak Masuk Akal dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Soppeng, Sul- sel!   Soppeng, Sulawesi Selatan – Kas…