Maros– Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media sosial Instagram yang menyinggung proses penanganan perkara oleh Penyidik Polsek Mandai, Kasi Humas Polres Maros menyampaikan sejumlah pernyataan
Dijelaskannya, Bahwa Penyidik Polsek Mandai telah bekerja secara profesional dan proporsional sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) dan ketentuan hukum yang berlaku.Setiap tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai mekanisme.
Kemudian, penyidik telah mengumpulkan bukti serta memeriksa para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperoleh keterangan yang sah dan relevan guna memperkuat pembuktian.
Selanjutnya, penyidik juga telah melaksanakan Gelar Perkara guna memastikan arah penanganan kasus serta kesesuaian langkah-langkah penyidikan sesuai aturan yang berlaku
Dikatakan lagi, Bahwa hambatan yang ditemui penyidik sampai saat ini adalah terlapor tidak memenuhi panggilan resmi yang telah dilayangkan secara patut.Berdasarkan informasi di lapangan, terlapor diduga melarikan diri, sehingga pemanggilan belum dapat dilaksanakan.
Dikemukakan pula Bahwa barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, dan penyidik terus melakukan penelusuran serta koordinasi untuk menemukan barang bukti dimaksud.
Ditegaskan pula seluruh proses yang dilakukan penyidik berada dalam pengawasan dan sepengetahuan Kanit Reskrim dan Kapolsek Mandai, sehingga setiap tindakan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan hukum
"Dengan demikian, kami menegaskan bahwa tidak benar apabila ada pihak yang menyatakan bahwa penyidik bersikap tidak profesional atau tidak menindaklanjuti laporan. Faktanya, penyidik telah menjalankan tugas sesuai prosedur, sedangkan hambatan yang ada bersifat teknis di lapangan" Ungkapnya
Humas Maros
Mhi LiNa, SE
.