Postingan

Gempur Barang Ilegal: Bea Cukai Musnahkan Puluhan Juta Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras di Makassar

Jurnalinti24news




Makassar, 7 Mei 2026 – Bertempat di halaman Gedung Keuangan Negara (GKN) Makassar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan bersama Bea Cukai Makassar secara resmi melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok dan minuman beralkohol (MMEA) ilegal. 

Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya dan tidak sesuai ketentuan undang-undang. 

Detail Barang yang Dimusnahkan

Berdasarkan data penindakan terbaru, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari:

Rokok Ilegal: Sebanyak 31,9 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai atau dilekati pita cukai palsu. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp47,9 miliar.

Minuman Beralkohol (MMEA): Sebanyak 1.641 liter minuman keras ilegal dengan nilai estimasi Rp365,6 juta.

Barang Lainnya: Turut dimusnahkan sejumlah produk kosmetik ilegal senilai jutaan rupiah yang tidak memenuhi standar kesehatan. 

Penyelamatan Kerugian Negara

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil sinergi intensif dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Langkah tegas ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang signifikan, mengingat adanya lonjakan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan hingga 240 persen pada awal tahun 2026. 

"Kegiatan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengganggu keberlangsungan industri legal dalam negeri," ujar Martha Octavia di sela-sela acara pemusnahan. 

Disaat yang sama Cahya Nugraha, selaku Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, menyampaikan beberapa poin penting terkait pemusnahan barang ilegal tersebut yakni Komitmen Penegakan Hukum, Perlindungan Negara, Prosedur Hukum, Efisiensi Anggaran dan Sinergi Instansi, " Tuturnya

Metode Pemusnahan

Seluruh rokok ilegal dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar di lokasi, sementara ribuan liter minuman beralkohol dihancurkan/dituang untuk menghilangkan fungsi utamanya. Proses pemusnahan massal selanjutnya akan dilakukan di fasilitas pembuangan akhir PT KIMA Makassar untuk memastikan standar keamanan lingkungan terjaga. 

Bea Cukai menghimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal (ciri-ciri: tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai berbeda) dan segera melaporkan temuan barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi atau kantor Bea Cukai terdekat. 

Mhi LiNa, SE