Postingan

*Ahli Waris Lapor Polda Sulsel Soal Penyerobotan Tanah di Poros Malino, Desak Bupati Gowa Bertindak*

Jurnalinti24news




*GOWA,--Jurnalinti24.My.Id.


Keluarga besar ahli waris *Subaeda Bin Pasaung* resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan miliknya yang terletak di *Jalan Poros Raya Malino, Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan*.


Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh salah satu ahli waris, *Hania Dg Tayu* (anak dari Rostiah), didampingi pihak keluarga *Syarifuddin Dg. Syadi*, serta beberapa awak media pada *Selasa (22/09/2026) siang*.


Laporan resmi tersebut diterima langsung oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka. SPKT) Polda Sulsel dengan nomor registrasi *STTLP/B/1126/IX/2026/SPKT/Polda Sulsel*. Terlapor dijerat dengan *Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* terkait tindak pidana pengrusakan.


*LUAS 88 ARE MENYUSUT JADI 41 ARE*


Saat melapor, keluarga ahli waris menunjukkan dokumen asli berupa *Rincik Persil C1 256 Nomor 76*. Berdasarkan dokumen tersebut, total luas lahan objek perkara awalnya mencapai *± 88 are*. Namun akibat dugaan penyerobotan, lahan yang tersisa kini diperkirakan hanya sekitar *41 are*.


*LURAH DINILAI BERKELIT, AHLI WARIS DESAK BUPATI*


Di sisi lain, pihak ahli waris menyayangkan sikap pemerintah setempat. Saat dikonfirmasi oleh keluarga ahli waris bersama tim media di kantornya, Lurah Borongloe, *H. Abd. Rifai M., S.H., http://M.Si.*, mengaku tidak mengetahui berkas administrasi pertanahan milik ahli waris tersebut. Ia dinilai enggan memberikan penjelasan secara terbuka dan terkesan berkelit saat dimintai kejelasan status persil tanah di wilayahnya.


*"Kami sangat menyayangkan kinerja Kelurahan Borongloe yang tidak memberikan keterbukaan informasi publik secara jelas,"* ujar perwakilan ahli waris.


Padahal, keterbukaan informasi merupakan kewajiban pemerintah agar media dapat bersinergi sebagai penyambung komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus menjadi ruang evaluasi bersama. Ketertutupan birokrasi ini dinilai sering mempersulit penyelesaian masalah tanah di tingkat bawah.


Atas dasar itu, keluarga ahli waris mendesak *Bupati Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa* untuk mengevaluasi kinerja pejabat di lingkungan Pemkab Gowa hingga tingkat kelurahan. Mereka berharap instansi terkait lebih responsif dan terbuka dalam melayani serta menindaklanjuti aduan warganya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak *Polda Sulsel* belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan laporan tersebut.


*Penulis: Tim Redaksi*


Untuk penguatan, saya sarankan Komandan lampirkan:

- Foto Rincik C1 256

- Foto lokasi patok tanah

- Video saat konfirmasi ke Lurah


Mau saya buatkan juga *versi laporan pengaduan resmi ke Bupati Gowa* biar sekalian dilayangkan Komandan?