Postingan

BEA CUKAI MAKASSAR MUSNAHKAN BMN HASIL PENINDAKAN SENILAI Rp 46 MILIAR, SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 30 MILIAR

Jurnalinti24news

 



Makassar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar menggelar Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks Penindakan Kepabeanan dan Cukai, Selasa (15/09/2026).

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Kantor Bea Cukai Makassar dan dihadiri oleh perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH), instansi terkait, serta pimpinan Bea Cukai Makassar.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar selama periode tahun 2024 - 2026.

"Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan hari ini mencapai Rp 46 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 30 miliar*" Ungkapnya.

Adapun jenis barang yang dimusnahkan meliputi:

1. Rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai / pita cukai palsu

2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal

3. Kosmetik dan obat-obatan ilegal tanpa izin BPOM

4. Handphone dan produk elektronik ilegal

5. Barang lain yang dilarang dan dibatasi (lartas)

Pemusnahan ini merupakan bagian akhir dari proses penanganan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dirusak menggunakan alat incinerator dan alat berat sehingga tidak dapat digunakan kembali, serta dilaksanakan sesuai dengan kaidah pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.

Disampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi _Community Protector_, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, berbahaya, dan merugikan, sekaligus sebagai bentuk _Revenue Collector_ dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

"Kami mengapresiasi sinergi seluruh pihak dan mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," Tutupnya.

Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran dan menjadi edukasi bagi masyarakat luas.

Mhi LiNa, SE