Postingan

Sengketa Kerja Sama Omah Lawuh 17, Penggugat Ajukan Banding atas Putusan NO PN Madiun

Jurnalinti24news

 







MADIUN, 13 Oktober 2026 – Sengketa kerja sama usaha Resto Penyetan Prasmanan Omah Lawuh 17 berlanjut ke tahap upaya hukum setelah pihak Penggugat menyatakan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dalam perkara Nomor 44/Pdt.G/2026/PN Mad.


Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Penggugat, perkara tersebut melibatkan Tryas Faranicha Mayhand sebagai Penggugat dan Putri Kusuma Utamei sebagai Tergugat. Perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama usaha yang dituangkan dalam perjanjian di hadapan notaris.


Dalam uraian perkara yang diterima, majelis hakim yang diketuai Nataria Cristina Triana, S.H., M.Hum., disebut menerima eksepsi Tergugat mengenai prematuritas gugatan. Sementara itu, gugatan rekonvensi yang diajukan pihak Tergugat disebut dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau obscuur libel.


Untuk memastikan kesesuaian informasi tersebut dengan putusan pengadilan, amar putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim perlu diperiksa melalui salinan resmi putusan.


Persoalan Masa Berlaku Perjanjian


Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam sengketa ini adalah masa berlaku perjanjian kerja sama. Menurut informasi yang disampaikan pihak Penggugat, perjanjian tersebut berlaku selama dua tahun hingga 7 November 2027.


Pihak Penggugat juga mendalilkan adanya penghentian kerja sama secara sepihak melalui pesan WhatsApp pada 22 Januari 2026. Atas dasar itu, pihak Penggugat berpendapat bahwa dugaan wanprestasi perlu dinilai berdasarkan waktu terjadinya penghentian kerja sama, bukan semata-mata berdasarkan berakhirnya masa kontrak.


Namun, dalil tersebut masih merupakan argumentasi pihak Penggugat. Penilaian mengenai ada atau tidaknya wanprestasi memerlukan pemeriksaan terhadap isi perjanjian, kewajiban para pihak, bukti komunikasi, dan fakta lain yang relevan.


Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) pada prinsipnya berarti gugatan tidak dapat diterima karena terdapat persoalan formil yang menghalangi pemeriksaan pokok perkara. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dalil Penggugat maupun Tergugat benar atau salah secara substantif.


Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan


Kuasa hukum Tryas Faranicha Mayhand, Tumpal Hamonangan Lumbantobing, S.H., M.H., menyatakan pihaknya telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk mempersoalkan pertimbangan putusan tingkat pertama.


Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (13/10/2026), ia menyampaikan bahwa penghentian kerja sama yang didalilkan terjadi pada Januari 2026 seharusnya menjadi bagian penting dalam menilai dugaan wanprestasi.


“Peristiwa hukumnya adalah tindakan Terbanding yang diduga telah menghentikan kerja sama secara sepihak via WhatsApp pada 22 Januari 2026. Jelas, tempus terjadinya wanprestasi adalah saat pemutusan sepihak itu dilakukan, bukan menunggu tahun 2027,” ujar Tumpal, sebagaimana tercantum dalam keterangan yang diberikan kepada media.


Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum dari pihak Pembanding. Penilaian akhir atas keberatan tersebut berada pada kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Tanggapan Pihak Tergugat Belum Tercantum


Hingga naskah ini disusun, bahan informasi yang tersedia belum memuat tanggapan dari Putri Kusuma Utamei maupun kuasa hukumnya mengenai alasan gugatan dinyatakan prematur, gugatan rekonvensi yang dinyatakan tidak dapat diterima, serta pengajuan banding oleh pihak Penggugat.


Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak Tergugat perlu diberi kesempatan menyampaikan penjelasan atau tanggapan. Keterangan resmi dari PN Madiun mengenai amar dan pertimbangan putusan juga diperlukan untuk memastikan uraian perkara sesuai dengan dokumen pengadilan.


Perkembangan proses banding selanjutnya akan menentukan bagaimana keberatan pihak Pembanding dinilai oleh pengadilan tingkat banding. Sampai terdapat putusan yang relevan, pemberitaan mengenai sengketa ini perlu tetap membedakan dalil para pihak, pertimbangan hakim tingkat pertama, dan hasil pemeriksaan pada tahap berikutnya.


(Megy)