Postingan

Jurnalinti24news


Gowa- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 yang memberhentikan Sitti Husniah Talenrang secara tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. 

Keputusan mahapenting yang ditandatangani pada Rabu, 14 Oktober 2026 ini sekaligus menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk mengendalikan roda pemerintahan daerah.

Langkah tegas Kemendagri ini diambil setelah melewati rangkaian proses politik dan hukum yang panjang di tingkat daerah hingga pusat. 

Konflik bermula dari bergulirnya Hak Angket oleh DPRD Gowa atas dugaan berbagai pelanggaran administratif dan etika jabatan, yang kemudian diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) pada 1 Oktober 2026. 

MA menyatakan usulan pemberhentian oleh DPRD sah secara hukum melalui perkara Nomor 1 P/UP/2026.

Pihak DPRD Gowa mengonfirmasi bahwa salinan fisik SK pemberhentian tersebut dijemput langsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan hari ini, Kamis (15/10/2026), untuk memastikan transisi roda pemerintahan tidak mengganggu pelayanan publik di Kabupaten Gowa.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan adanya penerbitan SK resmi tersebut. 

Dalam keterangannya kepada awak media, ia menegaskan pentingnya langkah cepat ini diambil demi menyelamatkan jalannya birokrasi pemerintahan daerah.

"Benar, surat keputusan (SK) pemecatan dari Mendagri nomor 100.2.1.3-3256 sudah resmi keluar dan ditandatangani kemarin. Kami di DPRD bergerak cepat agar hari ini fisik dokumennya bisa segera diambil melalui Pemprov Sulsel. Langkah ini sangat krusial demi menjamin roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Gowa tetap berjalan kondusif serta tertib," ujar Hasrul Abdul Rajab saat ditemui di gedung DPRD Gowa. 

#BupatiGowa #HusniahTalenrang #Mendagri #TitoKarnavian #DarmawangsyahMuin #BeritaViral #GowaSulsel #MakassarInfo #PolitikSulsel #InfoGowa #FYP