BENGALON, KUTAI TIMUR – Mediasi sengketa lahan yang difasilitasi oleh Camat Bengalon pada Kamis (22/10/2026) belum menghasilkan penyelesaian. Kuasa hukum Abas T, Sunarty yang akrab disapa Xena, menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT Kobexindo Cement dan pihak pemerintah desa dalam pertemuan tersebut.
Menurut Sunarty, mediasi itu dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, perwakilan Kecamatan Bengalon, unsur Polsek dan TNI, serta Suharto atau Supriato yang disebut terlibat sebagai mediator. Namun, berdasarkan keterangannya, pihak perusahaan dan kepala desa tidak hadir.
“Kami sangat kecewa karena mediasi ini diharapkan menjadi kesempatan untuk membahas persoalan lahan dan memperoleh penjelasan dari pihak perusahaan,” ujar Sunarty.
Ia menilai ketidakhadiran tersebut membuat upaya penyelesaian melalui dialog belum berjalan sebagaimana diharapkan. Meski demikian, alasan ketidakhadiran pihak perusahaan dan pemerintah desa belum diketahui secara pasti. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait masih diperlukan.
Persoalan Lahan dan Tuntutan Ganti Rugi
Sunarty menjelaskan, persoalan yang diperjuangkan kliennya berkaitan dengan dugaan kerusakan lahan dan jalan yang disebut digunakan sebagai jalur hauling PT Kobexindo Cement. Pihak pemohon mendalilkan penggunaan lahan tersebut dilakukan tanpa izin pemilik.
Atas persoalan itu, pihak Abas T menyampaikan tuntutan ganti rugi dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
Dalam keterangan yang disampaikan kuasa hukum, terdapat dua area yang menjadi bagian dari tuntutan tersebut.
Area pertama disebut memiliki panjang sekitar 120 meter, lebar 25 meter, dan ketebalan material sekitar 8 meter. Lokasi itu diklaim tertutup pasir, debu, dan tanah liat.
Area kedua disebut memiliki panjang sekitar 62 meter, lebar 13 meter, dan ketebalan sekitar 5 meter. Untuk area kedua, nilai tuntutan yang disampaikan sebesar Rp930.930.000.
Namun, rincian nilai kerugian untuk area pertama dalam bahan keterangan yang diterima belum jelas dan perlu dikonfirmasi kembali. Karena itu, total tuntutan maupun dasar penghitungan kerugian perlu dicocokkan dengan dokumen pendukung, hasil pengukuran lapangan, serta bukti yang dimiliki pihak pemohon.
Klaim Pembicaraan Sewa Lahan Sejak 2023
Dalam mediasi tersebut, Suharto menyampaikan bahwa persoalan ganti rugi lahan telah berlangsung cukup lama dan menurut keterangannya belum memperoleh penyelesaian.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 2023, Kepala Desa Sunan Dika disebut pernah menjanjikan skema penyewaan lahan senilai Rp15 juta per bulan. Menurut Suharto, kemudian muncul permintaan agar nilai sewa diturunkan menjadi Rp10 juta per bulan, tetapi hingga kini belum tercapai penyelesaian.
Keterangan mengenai pembicaraan sewa lahan tersebut masih berasal dari pihak yang menyampaikan klaim. Konfirmasi dari kepala desa dan pihak lain yang mengetahui pembicaraan itu diperlukan untuk memastikan kronologi serta status kesepakatannya.
Kuasa Hukum Pertimbangkan Laporan ke Polda Kaltim
Sunarty menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan ke Polda Kalimantan Timur apabila persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian.
Menurutnya, langkah itu ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya. Namun, dugaan pelanggaran hukum tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Ketidakhadiran dalam satu agenda mediasi juga tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau memastikan bahwa suatu pihak tidak memiliki iktikad baik. Penilaian tersebut perlu mempertimbangkan alasan ketidakhadiran, komunikasi sebelumnya, serta upaya penyelesaian yang telah dilakukan.
Klarifikasi Semua Pihak Diperlukan
Hingga berita ini disusun, belum tersedia keterangan resmi dari manajemen PT Kobexindo Cement maupun Kepala Desa Sunan Dika mengenai ketidakhadiran dalam mediasi, penggunaan lahan untuk jalur hauling, d