GOWA, SULAWESI SELATAN — Dugaan pengancaman menggunakan parang, perselisihan terkait coretan pada kendaraan, hingga penutupan akses jalan menjadi persoalan serius yang dikeluhkan seorang warga di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Warga berharap persoalan tersebut mendapat penanganan yang jelas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 07.00 WITA, ketika seorang warga memarkirkan mobil di depan SD Inpres Panciro, di kawasan yang disebut berada di depan rumah Basri Dg Sikki dan istrinya, Halijah Dg Kebo.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada redaksi, pemilik mobil mengaku meninggalkan kendaraannya sekitar dua jam untuk mengambil peralatan di rumah ketua RT. Saat kembali, ia mendapati bagian kiri mobilnya, dari belakang hingga depan, dipenuhi coretan yang menurutnya masih baru
.
Pemilik kendaraan juga menyebut melihat Halijah berada di sekitar mobil ketika dirinya kembali. Namun, keberadaan seseorang di lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam pencoretan. Identitas pelaku dan penyebab kerusakan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta bukti pendukung.
Persoalan tersebut disebut berlanjut pada malam hari. Setelah memeriksa kondisi mobil di Makassar, pemilik kendaraan kembali ke lokasi sekitar pukul 20.00 WITA untuk meminta penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas coretan tersebut.
Menurut pengakuannya, ia sempat berteriak meminta orang yang mencoret mobil keluar. Basri Dg Sikki kemudian disebut keluar sambil membawa parang dan mempertanyakan apakah dirinya sedang dipanggil.
Keduanya terlibat adu mulut. Warga tersebut mengaku Basri mengayunkan parang ke kiri dan kanan sambil melontarkan tantangan dan ancaman. Kepala dusun serta ketua RT disebut turun tangan untuk memisahkan keduanya.
Ia juga mengaku mengalami intimidasi lanjutan ketika duduk di depan rumah, dengan dugaan parang digoreskan pada tubuhnya.
Jika terbukti, dugaan ancaman menggunakan senjata tajam merupakan persoalan yang perlu ditangani secara serius oleh aparat berwenang. Namun, untuk memastikan kejadian tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap semua pihak, keterangan saksi, serta bukti lain yang relevan.
Pertanyaan pentingnya, apakah peristiwa tersebut sudah dilaporkan secara resmi dan bagaimana tindak lanjutnya? Status laporan serta hasil penanganan aparat belum dapat dipastikan dari informasi yang diterima redaksi.
Selain dugaan pengancaman, warga tersebut mempersoalkan penutupan akses menuju rumah Syamsinar Dg Siang.
Dalam kronologi yang disampaikan, ia menduga Basri bersama sejumlah anak muda membongkar bagian jembatan cor yang menjadi akses masuk menuju rumah tersebut pada malam setelah insiden. Keesokan harinya, akses itu disebut telah ditutup menggunakan bangunan atau material sehingga tidak lagi dapat dilalui.
Warga menyatakan persoalan akses tersebut telah disampaikan kepada pihak Kecamatan Bajeng. Namun, menurut pengakuannya, penyelesaian yang diharapkan belum terlihat.
Persoalan ini membutuhkan pemeriksaan langsung di lapangan. Pemerintah setempat perlu memastikan status jalan, dasar penutupan, dan dampaknya terhadap penghuni rumah maupun pengguna akses lainnya.
Apabila akses tersebut merupakan jalan umum atau terdapat hak akses yang sah, penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat sengketa kepemilikan atau penggunaan lahan, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, bukan melalui tindakan sepihak.
Jangan sampai persoalan antarwarga berujung pada terhambatnya akses pihak lain tanpa kejelasan dasar hukum. Pemeriksaan dan mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait diperlukan untuk mencegah konflik semakin meluas.
Warga tersebut juga mengungkapkan pengalaman yang dinilainya tidak menyenangkan ketika dibawa ke Polsek Bajeng oleh Bhabinkamtibmas desa pada malam kejadian. Ia menyebut kedatangannya berkaitan dengan mediasi dan mengaku diminta datang tanpa membawa teman.
Dalam kronologi yang tersedia, warga itu turut menyinggung dugaan penghinaan dan ancaman ketika berada di kantor kepolisian. Akan tetapi, uraian lengkap mengenai perkataan yang dipersoalkan, pihak yang diduga mengucapkannya, serta situasi selama mediasi belum tersedia secara utuh.
Karena itu, keterangan dari warga, pihak yang disebut, dan petugas yang menangani mediasi diperlukan untuk menjernihkan persoalan tersebut.
Proses mediasi semestinya membantu para pihak mencari penyelesaian secara tertib. Jika ada dugaan tindakan yang melanggar hukum selama proses itu, pengaduannya perlu diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari Polsek Bajeng mengenai pelaksanaan mediasi maupun dugaan yang disampaikan warga.
Rangkaian persoalan ini memerlukan penanganan yang terukur. Dugaan pengancaman, pencoretan kendaraan, dan penutupan akses jalan merupakan persoalan berbeda yang harus diperiksa berdasarkan bukti masing-masing.
Warga berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan yang dilaporkan secara objektif, sementara pemerintah setempat diharapkan membantu memastikan status dan fungsi akses jalan yang dipersoalkan.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima klarifikasi langsung dari Basri Dg Sikki, Halijah Dg Kebo, Syamsinar Dg Siang, pihak Kecamatan Bajeng, maupun Polsek Bajeng. Belum tersedia pula informasi terverifikasi mengenai hasil pemeriksaan atau perkembangan resmi penanganan persoalan tersebut.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Sorotan utamanya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan setiap dugaan diperiksa secara transparan, setiap hak warga dihormati, dan setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum.
Seluruh tuduhan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi independen. Penetapan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada bukti dan proses yang berwenang, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
(Redaksi)