Terjadinya aksi yang dilakukan masyarakat diduga limbah cair hasil produksi kelapa sawit PT. Alam Jaya Prasada (PT. AJP) berserakan dan mengalir ke lahan masyarakat RT. 08 Kelurahan Sanipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (25/5/2024).
Salah satu warga kelurahan sanipah Amir, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, mengalirkan limbah cair sisa produksi pengolahan minyak kelapa sawit yang diolah oleh pabrik PT. Alam Jaya Prasada (PT.AJP). Limbah itu diduga berasal dari tempat pabrik PT. AJP yang berada di Kelurahan Sanipah Kecamatan Samboja.
Lokasi lahan warga yang teraliri limbah cair itu berada di RT. 08 Kelurahan Sanipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Karta negara. Pembuangan limbah tersebut diduga tidak memiliki penahan limbah yang memadai sehingga membuat udara dan limbah padat meluber ke lahan warga sehingga mengakibatkan banyak pohon-pohon yang mati.
Selain itu, limbah yang mengalir masuk ke lahan warga di wilayah Kelurahan Sanipah hingga berdampak pada tanaman kelapa sawit dan tumbuhan lainnya milik warga. Warga Kelurahan Sanipah yang merasa jengkel dengan kondisi itu melihat limbah yang berceceran dan tergenang di wilayah mereka menkorfirmasi ke pihak PT AJP. Pada tahun 2017, 2018 dan sampai saat ini belum ada respon dan hanya mengulur-ulur waktu saja.
Respon Pemerintah dari Kecamatan bagus dan bahkan Pak Sekcam turun ke lapangan, menyaksikan kejadian itu, tapi kalau Pak Lurah Sanipah saya sebagai salah satu RT bersama masyarakat Sanipah mensesalkan karena Pak Lurah tidak merespon dan tidak turun kelapangan membuktikan apakah itu benar atau tidak padahal kami sudah menyampaikan surat keluhan terkait dampak dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. AJP.
Menindak lanjuti keluhan tersebut, Amir sebelum aksi melayangkan surat pemberitahuan aksi di Polsek Samboja, Pemerintah Kelurahan Sanipah Kecamatan Samboja kemudian melakukan menggelar aksi di lapangan dan di bantu pihak Polsek untuk mencari jalan tengah dengan cara memediasi. Dan akan dilanjutkan mediasi di Kantor Kecamatan Hari Selasa 28/05/2024, mempertemukan antara masyarakat pemilik lahan pemerintah setempat serta menghadirkan pihak Perusahaan PT. AJP.
“Dari pihak perusahaan di konfirmasi lewat via whatsapp oleh awak media hanya jawaban singkat. Akan direncanakan pertemuan Hari Selasa 28 Mei 2024 yang di fasilitasi Camat Samboja
dan pak lurah di konfirmasi tapi tidak ada tanggapan.
Salah satu anggota LPM dan masyarakat menilai perusahaan ini kebal terhadap hukum,
mengenai limbah yang seharusnya memiliki kolam khusus yang mampu, memang sih memiliki sumur-sumur yang di buat di ablingnya cuman kan tidak tersaring dengan bagus sehingga mengalir ke lahan masyarakat namun limbah yang mengalir jika di lihat di pagi hari air limbah itu berasap sehingga mengakibatkan tanaman hidup di sekitarnya banyak tanaman mati seperti tanaman kelapa sawit dan tumbuhan lainnya dari dampak pencemaran limbahnya. Selanjutnya, seharusnya pabrik ini dihentikan dulu karena ini kan dalam tahap proses, kami melakukan aksi seperti ini karena tidak ada keputusan sampai saat ini diminta tak. “Polsek Samboja menjembatani kami langsung ketemu dengan Manager Kebun, Manager Pabrik dan pihak Humas, agar bisa lebih ada kejelasannya ,” jelas Amir
“Adapun Aksi yang kami lakukan kami tidak menghalangi pengguna jalan, tidak membuat kemacetan jalanan dan kami tidak membuat gerakan yang bersifat anarkis, kami mengadakan aksi seperti ini karena kami menganggap ini sudah ada indikasi melanggar,, Ungkap Amir.
Tim
Umarali