Posts

LSM GMBI KSM PANAKUKANG DISTRIK MAKASSAR UNGKAP DUGAAN PELANGGARAN DI YAYASAN SOSIAL BUDI LUHUR MAKASSAR

Jurnalinti24news


Makassar - Adanya aduan masyarakat di LSM GMBI KSM Panakukang Distrik Makassar pada awal bulan Maret 2025 atas dugaan beberapa pelanggaran yang di lakukan oleh Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar

Maka LSM GMBI KSM Panakukang Distrik Makassar yang di ketuai oleh Bapak Nasaruddin atau panggilan akrabnya Nasar mengatakan," Kami menerima aduan dari masyarakat yang bernama Bapak Anto terkait pelanggaran yang dilakukan selama bertahun-tahun oleh Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar dan kami telah mendatangi kantor Yayasan tersebut untuk konfirmasi, hingga bertemu dengan Bapak Edi Simon dan kuasa hukumnya bernama Arif Dumais, " Bebernya

Adapun 3 point dugaan pelanggaran Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar yakni :

 1. Diduga Pungutan ijin pemakaman dan ijin kremasi dari yayasan Sosial Budi Luhur Makassar merupakan pungli (pungutan liar) selama bertahun-tahun 

    Fakta : Bahwa Berdasarkan surat yg diterbitkan oleh Kantor Dinas Lingkungan Hidup atau UPT Pemakaman (nomor : 600.4.5/1571/DLH/IV/2025) yang menerangkan "Tidak ada pungutan atas ijin pemakaman dan ijin kremasi dari UPT Pemakaman dan bukan disebut surat ijin, tapi surat pengantar"

 2. Diduga Surat ijin Covid yg diterbitkan oleh Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar dimana setiap jenazah yg dikremasi maupun dikebumikan di pekuburan Pannara Tionghoa dan bernilai 5 juta rupiah

    Fakta :  Bahwa oleh Lurah Antang Bapak Fajrin Nuradi Fattah, S.STP mengatakan "Surat tersebut adalah "PALSU" karena tidak teregister di kantor kelurahan Antang (Nomor : 400/046/ATG/III/2025) dimana surat ijin tersebut adalah surat ijin warga yang telah dikeluarkan oleh kantor kelurahan Antang (Amanda) dan diberikan kepada Yayasan sosial Budi Luhur Makassar yang dalam keadaan kosong dan belum teregister"

Sehingga diduga oknum Lurah Antang yang menjabat di tahun 2021 saat itu dan memberikan surat persetujuan warga tersebut adalah bentuk penyelewengan jabatan, terlebih dalam surat tersebut juga tertera stempel Yayasan sosial Budi Luhur Makassar 

3. Di duga seorang sopir ambulance di yayasan sosial Budi Luhur Makassar melakukan penyuntikan formalin di tubuh jenazah serta pungutan liar atas ijin kesehatan KMUP

     Fakta : Bahwa Kantor Dinas Kesehatan Makassar menerangkan "Tidak terdapat kegiatan dan pungutan ijin kesehatan oleh Kantor Dinas Kesehatan Makassar dan ada syarat yang diperlukan bagi tenaga kesehatan yang akan melakukan prosedur penyuntikan formalin dan pengawetan jenazah

Berdasarkan 3 point dugaan pelanggaran Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar tersebut, Ketua LSM GMBI Distrik Makassar Bapak Walinono menyatakan bahwa, "Sebagai sosial Kontrol maka kami LSM GMBI Distrik Makassar telah melakukan konfirmasi dan kantor Dinas yang terkait pun telah merespon dengan baik serta telah menyatakan secara tertulis, sehingga kami tetap mencari yang terbaik, " Ungkapnya

"Dan jika Yayasan sosial Budi Luhur Makassar tidak merespon dengan baik, maka langkah LSM GMBI Distrik Makassar kedepannya mungkin akan melakukan pelaporan ke pihak kepolisian secara pidana dengan dugaan pelanggaran dan kalau memang dugaan pelanggarannya yang besar, maka tidak tertutup kemungkinan kami meminta agar Yayasan Sosial Budi Luhur ditutup," Tegas Bapak Walinono (26/04/2025)

LP : MhiLina, SE

Narsum/Data Lengkap