Posts

LSM GMBI Distrik Makassar/KSM Panakukang Melaporkan Rumah Duka Yayasan Sosial Budi Luhur Di Polrestabes Makassar Terkait Beberapa Dugaan Pelanggaran

Jurnalinti24news

 


Makassar - 03 Juli 2025// LSM GMBI Distrik Makassar / KSM Panakukang telah melayangkan surat ke Polrestabes Makassar Pada tanggal 14 Juni 2025, hari kamis, pukul 13.00 Wita dengan No. 016/SP/DPC/LSM-GMBI/KSM-PNK/VI/2025 Perihal "Pengaduan Atas Dugaan Pemalsuan surat Kelurahan Antang, Tidak memiliki tempat pengolahan limbah, pungli atas ijin pemakaman kesehatan dan kremasi, melakukan pengawetan jenazah bukan tenaga medis yang bersertifikat dan ucapan SARA oleh oknum petinggi Rumah Duka Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar"

Perlu di ketahui bahwa Rumah Duka Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar bergerak dibidang pemakaman yang didirikan oleh 12 suku yakni Yayasan Budi Dharma Sosial, Yayasan Amal Bakti Sosial, Yayasan Aman Makmur, Yayasan Abdi Sosial, Yayasan Amal Sejahtera, Yayasan Selatan Sejahtera, Yayasan Sapta Mulia, Yayasan Tunas Lestari, Perkumpulan Hainan Makassar, Perkumpulan Sosial Guan Zhao, Yayasan Adi Darma dan Yayasan Klenteng Kwang Kwong

Dan adapun Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Rumah Duka Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar yakni ;                     
1.Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar bergeser dari fungsi dan kewenangan yang semestinya sebagai lembaga sosial kemasyarakatan, menjadi Yayasan bersifat komersialisasi yang di duga meraup banyak keuntungan besar minimal selama 10 tahun terakhir                                                              2.Oknum pegawai / pengurus Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar melakukan berbagai macam pungutan, yang seharusnya di gratiskan
3.Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar melakukan kegiatan pengawetan dan pemandian jenazah tanpa di dukung oleh tenaga kesehatan bersertifikat dan bahkan belum memiliki tempat pengolahan limbah
4.Pemalsuan Surat Negara (Surat Kelurahan Antang) sebagai Surat Izin Covid
5.Oknum Petinggi Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar mengucapkan kalimat yang diduga SARA

Dari 5 point pelanggaran tersebut diatas maka ada 13 point BUKTI-- BUKTI yang telah LSM GMBI Distrik Makassar/KSM Panakukang dapatkan dan mengatakan, "kami telah lima kali melakukan audiensi dengan pihak Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar, namun hingga berita ini di terbitkan belum ada itikad baik dari Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar, bahkan oleh Kuasa Hukum dari pihak Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar Arie Dumais, SH telah melayangkan Surat Teguran pada kami, sehingga kami merasa penting untuk melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polrestabes Makassar, "Ungkap IR. Walinono Haddade

Setelah kurang lebih dua pekan LSM GMBI Distrik Makassar / KSM Panakukang masukkan Surat Pengaduan, akhirnya Reskrim Polrestabes Makassar pun langsung merespon, sehingga LSM GMBI Distrik Makassar/KSM Panakukang siap untuk memberi keterangan yang benar

Sejatinya Aparat Penegak Hukum di moment HUT Bhayangkara ke 79 yang baru saja di rayakan kemarin, diharapkan kinerja Kepolisian semakin terdepan dalam menegakkan kebenaran dan memberantas Kejahatan tanpa pandang bulu artinya APH jangan ada keberpihakan. 

Liputan Mhilina, SE

Narsum : LSM GMBI Distrik Makassar/KSM Panakukang