Butur-jurnalinti24.comKepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara indikasi tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di provinsi Sulawesi tenggara
secara umum dan secara khusus lagi kasus dugaan korupsi di kabupaten Buton Utara saat ini. Contoh kasus yaitu terkait dengan kasus pekerjaan jembatan penghubung antara tanah merah - langere yang mangkrak yang menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah dan sudah lama tahap penyelidikan tapi pihak kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara tidak punya taring untuk menaikan status penyidikan dan mempublikasi di media
sudah sampai di mana perkembangan kasus tersebut. Kepala kejaksaan agung gencar - gencar mempublikasikan bahwa kepercayaan publik terhadap kejaksaan agung sangat besar tapi kenyataannya di provinsi Sulawesi tenggara
kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri tidak ada, kan sangat disayangkan fakta tersebut. " Ungkap MAWAN Sapaan akrabnya sehari - hari yang dimana MAWAN adalah penggiat anti korupsi
di provinsi Sulawesi tenggara sekaligus seorang advokat muda jebolan dari organisasi advokat (OA) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia (PPKHI), yang sementara melanjutkan pendidikan studi strata dua (S2) di universitas Sulawesi tenggara fokus di ilmu hukum pidana. Seharusnya kepala kejaksaan agung tidak melantik kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara yang baru dan notebenenya tidak berani menuntaskan kasus di kabupaten Buton Utara dan mentersangkakan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan jembatan penghubung antara tanah merah - langere yang sumber anggaranya dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Saya kira pihak kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara juga sebagai pihak pendamping dan pengawas pekerjaan jembatan penghubung antara tanah merah - langere di kabupaten Buton Utara kok bisa juga tidak selesai pekerjaan tersebut ini kan aneh juga jika di pikir secara logika. Berpijak pada kesimpulan diatas, saya sebagai penggiat anti korupsi di provinsi Sulawesi tenggara menantang kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara yang baru dilantik untuk secepatnya menetapkan tersangka oknum-oknum terkait pekerjaan jembatan penghubung antara tanah merah - langere kabupaten Buton Utara secepatnya diantaranya adalah kadis PUPR kabupaten Buton Utara, Kabid bina marga dinas PUPR kabupaten Buton Utara, badan keuangan Daerah (BKD) kabupaten Buton Utara dan pihak penyedia dalam hal ini kontraktornya (PT SINAR BULAN GROUP/S.B.G). jika kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara tidak transparan dan tidak berani menetapkan tersangka kasus ini maka sudah seharusnya bapak kepala kejaksaan agung Republik Indonesia mencopot jabatan kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara yang baru karena dianggap tidak mampu menyelesaikan tugas sesuai sumpah janji jabatan. Jikalau kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara tidak mampu silahkan membuat surat pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan agung Republik Indonesia atau ke komisi pemberantasan korupsi republik Indonesia (KPK - RI) untuk di tuntaskan secepatnya, " ungkapnya MAWAN, S.H ". KEPALA KEJAKSAAN TINGGI PROVINSI SULAWESI TENGGARA YANG BARU DILANTIK, DUGAAN TUMPUL PADA PARA KORUPTOR DI KABUPATEN BUTON UTARA "
Butur-jurnalinti24.comKepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara indikasi tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di provinsi Sulawesi tenggara
secara umum dan secara khusus lagi kasus dugaan korupsi di kabupaten Buton Utara saat ini. Contoh kasus yaitu terkait dengan kasus pekerjaan jembatan penghubung antara tanah merah - langere yang mangkrak yang menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah dan sudah lama tahap penyelidikan tapi pihak kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara tidak punya taring untuk menaikan status penyidikan dan mempublikasi di media
sudah sampai di mana perkembangan kasus tersebut. Kepala kejaksaan agung gencar - gencar mempublikasikan bahwa kepercayaan publik terhadap kejaksaan agung sangat besar tapi kenyataannya di provinsi Sulawesi tenggara
kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri tidak ada, kan sangat disayangkan fakta tersebut. " Ungkap MAWAN Sapaan akrabnya sehari - hari yang dimana MAWAN adalah penggiat anti korupsi
di provinsi Sulawesi tenggara sekaligus seorang advokat muda jebolan dari organisasi advokat (OA) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia (PPKHI), yang sementara melanjutkan pendidikan studi strata dua (S2) di universitas Sulawesi tenggara fokus di ilmu hukum pidana. Seharusnya kepala kejaksaan agung tidak melantik kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara yang baru dan notebenenya tidak berani menuntaskan kasus di kabupaten Buton Utara dan mentersangkakan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan jembatan penghubung antara tanah merah - langere yang sumber anggaranya dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Saya kira pihak kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara juga sebagai pihak pendamping dan pengawas pekerjaan jembatan penghubung antara tanah merah - langere di kabupaten Buton Utara kok bisa juga tidak selesai pekerjaan tersebut ini kan aneh juga jika di pikir secara logika. Berpijak pada kesimpulan diatas, saya sebagai penggiat anti korupsi di provinsi Sulawesi tenggara menantang kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara yang baru dilantik untuk secepatnya menetapkan tersangka oknum-oknum terkait pekerjaan jembatan penghubung antara tanah merah - langere kabupaten Buton Utara secepatnya diantaranya adalah kadis PUPR kabupaten Buton Utara, Kabid bina marga dinas PUPR kabupaten Buton Utara, badan keuangan Daerah (BKD) kabupaten Buton Utara dan pihak penyedia dalam hal ini kontraktornya (PT SINAR BULAN GROUP/S.B.G). jika kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara tidak transparan dan tidak berani menetapkan tersangka kasus ini maka sudah seharusnya bapak kepala kejaksaan agung Republik Indonesia mencopot jabatan kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara yang baru karena dianggap tidak mampu menyelesaikan tugas sesuai sumpah janji jabatan. Jikalau kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara tidak mampu silahkan membuat surat pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan agung Republik Indonesia atau ke komisi pemberantasan korupsi republik Indonesia (KPK - RI) untuk di tuntaskan secepatnya, " ungkapnya MAWAN, S.H ".