Posts

MAWAN, S.H : KAJATI SULTRA DUGAAN LEMAH KEPADA KORUPTOR DI KABUPATEN BUTON UTARA

Jurnalinti24news

 

Butur-jurnalinti24.my.id

Masih terkait dengan kasus mangkraknya pekerjaan jembatan penghubung antara tanah merah – langere yang menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah dan sumber anggaranya dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kasus ini sudah hampir masuk penghujung tahun 2024


 tapi pihak kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara tidak berani menetapkan tersangka terhadap oknum-oknum yang diduga  terlibat dalam pusaran pekerjaan jembatan penghubung antara tanah merah – langere kabupaten Buton Utara, yang dimana pekerjaan jembatan tersebut tidak selesai alias mangkrak dan di tinggalkan begitu saja oleh pihak kontraktor (PT SINAR BULAN GROUP/S.B



G), bulan Juni – Juli kemarin pihak penyidik pidana khusus (PIDSUS) kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga ikut masuk dalam pusaran pekerjaan jembatan penghubung antara tanah merah – langere diantaranya adalah pihak dinas keuangan Daerah (BKD) kabupaten Buton Utara, UKPBJ kabupaten Buton Utara, 


direktur PT SINAR BULAN GROUP inisial N, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kabid bidang binamarga PUPR kabupaten Buton Utara inisial Z dan KADIS PUPR kabupaten Buton Utara inisial MB, dan seharusnya pihak penyidik kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara sudah mengumumkan para tersangka (TSK) dalam pusaran kasus raksasa di kabupaten Buton Utara tersebut akan tetapi pihak penyidik kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara terkesan tidak berani ataukah ada indikasi main mata atau masuk angin dalam kasus ini, Wallahu alam. 



Saya menantang kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara yang baru untuk dalam bulan Agustus ini untuk mengumumkan para tersangka kasus jembatan penghubung antara tanah merah – langere yang mangkrak, jika kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara tidak berani menetapkan tersangka dalam kasus ini lebih baik mundur dari jabatannya karena tidak mampu menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan sumpah janji jabatannya. Atau lebih elegannya lagi kepala kejaksaan agung Republik Indonesia (KAJAGUNG RI) mencopot kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara secepatnya. Dan jika kepala kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara tidak transparan dalam kasus tersebut lebih baik dilimpahkan ke kejaksaan agung Republik Indonesia atau ke komisi pemberantasan korupsi republik Indonesia (KPK – RI ) untuk di selesaikan secepatnya. “



 Ungkap MAWAN, S.H sapaan akrabnya sehari-hari, dan saat ini Mawan berprofesi sebagai advokat jebolan dari organisasi advokat (OA) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia (PPKHI) yang juga sementara melanjutkan studi strata dua (S2) fokus di ilmu hukum pidana di universitas Sulawesi tenggara (UNSULTRA).

Tim redaksi××