*Tuntutan Terdakwa Godol Tak Mampu Menyebutkan JPU Dalam Seminggu, Penasihat Hukum : Jaksa Tidak Profesional*
*Entah Apa Kerja Jaksa Deliserdang Ini Bah..!! Tuntutan Kasus Minggu Ke-7 Belum Siap, Majelis Hakim : Kami Akan Surati Kejaksaan Dan Jaksa Agung..!!*
*Sidang Tuntutan Kepemilikan Senpi Terdakwa Godol Ditunda..!! PH Dan Hakim Kompak Serang Jaksa : Hakim Ancam Surati Kejagung, PH Sebut JPU Tak Profesional..!!*
*Deli Serdang,* Memang kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam ini patut dipertanyakan ke profesionalnya dalam menjalankan tugas sebagai jaksa umum.
Bagaimana tidak, dalam persidangan pada (9/7/2024) kemarin, hakim dengan tegas meminta agar JPU mempersiapkan gugatannya dalam waktu satu minggu, namun faktanya, dalam persidangan hari ini, JPU belum menuntaskan berkas gugatan perkara senjata api yang menjerat terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
Akibatnya, agenda persidangan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (16/7/2024) ditunda.
Majelis hakim Simon Cp Sitorus dengan tegas mengatakan kejaksaan agar dapat mentuntaskan tuntutan itu dalam agenda sidang selanjutnya.
"Kami meminta saudara jaksa untuk menuntaskan tuntutan pada hari Selasa depan sesuai jadwal. Ini kesempatan terakhir bagi jaksa untuk menyelesaikan tuntutan," kata Simon.
Kemudian, majelis hakim juga memastikan akan menyurati Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut maupun Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
"Jika minggu depan tuntutan belum selesai. Maka kami akan mengirim surat itu. Kami berharap tuntutan itu bisa selesai," terangnya.
Usai persiapan itu, Suhandri Umar tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga menegaskan bahwa JPU tidak profesional dan tidak siap dengan tuntutan.
"Jaksa belum siap menyelesaikan tuntutan. Kami yakin jaksa tidak cukup yakin untuk menuntut klien, kami menuntutnya karena sesuai dengan KUHAP pasal 184 tidak mereka miliki," kata Umar.
Menurut Umar, Edi Suranta Gurusinga bukanlah pemilik senpi seperti yang dituduhkan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan maupun Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
"Keterangan saksi yang tidak jelas, saksi ahli dalam surat petunjuk dan pengakuan terdakwa dicantumkan dengan foto dan video yang kami putar. Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam kasus senpi yang dipersangkakan ini. Karena kami anggap tidak profesional karena tidak mampu menentukan dalam waktu satu minggu untuk menyusun tuntutan," terangnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Boy Amali ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menegaskan bahwa tuntutkannya itu memang belum selesai.
"Berkas tuntutan ini, sesuai dengan dalam sidang, bahwa tuntutan tersebut sedang dalam penyusunan tim JPU. Dalam penyusunan ini, JPU harus berhati-hati. Agar apa yang disampaikan harus cerdas cermat sesuai dengan fakta. Minggu depan tuntutan itu akan selesai dan akan dibacakan dalam sidang," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga dikabarkan tinggal di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamandemen sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan sebagai tersangka. *(Tim)*
*Teks foto: Majelis hakim menangani kasus kepemilikan Senpi terdakwa Edi Suranta Gurusinga.(Istimewa).*