Takalar, 10 Agustus 2024
Berdasarkan atas Laporan Polisi No. LP/B/30/II/2023/SPKT Polres/Polda/Sulawesi tentang Penyerobotan Tanah / Sawah yang atas nama Sitti Djumriah Maksud yang dilakukan oleh Saudara Salam Maksud Dkk (Faridah Maksud dan Musdallifah Maksud) belum ada titik terangnya (penyelesaian) dan belum ada ganti rugi pula atas Tanah / Sawah tersebut untuk diserahkan pada si Pemilik hingga sekarang
Sebagaimana di ketahui bahwa Sitti Djumriah Maksud yang telah diberikan Surat Kuasa dari Ibu Hj. Boyo Dg Te’ne dan Surat Kuasa dari Saudari Rohani Maksud, sehingga Saudari Sitti Djumriah Maksud melakukan Somasi dan meminta agar Saudara Salam Maksud, Dkk (Faridah Maksud dan Musdalifah Maksud) untuk tidak memerintahkan orang lain dalam penggarapan Tanah / Sawah tersebut, di mana Lokasi Tanah / Sawah yang Saudara Salam Maksud, Dkk (Faridah Maksud dan Musdalifah Maksud) kuasai saat ini dengan memerintahkan orang lain untuk menanami padi dan ini sudah berlangsung selama ±3 tahun lebih yang berlokasi di beberapa tempat yakni :
1. Sawah Campagaya bersertifikat atas nama Rohani Maksud No.SHM 00939 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Takalar dengan luas 2.449 M2 (dua ribu empat ratus empat puluh Sembilan meter persegi) diterbitkan di Takalar Tanggal 7 Nopember 2007 terletak di Dusun Mamminasa Desa Parambambe Kec. Galesong Kab.Takalar dan Sawah Campagaya berstatus di gadai Jual dan diambil paksa
2. Sawah Biring Ta’bing bersertifikat atas nama Hj. Boyo Dg. Te'ne No. SHM 01233 yang di keluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Takalar dengan luas 1.219 M2 (seribu dua ratus sembilan belas meter persegi) yang di terbitkan di kab. Takalar Tanggal 17 Desember 2007 terletak di Dusun Parambambe Desa Parambambe Kec. Galesong Kab. Takalar dan Sawah Biring Ta’bing berstatus digadai dan diambil paksa
3. Penggabungan dua SHM dijadikan satu Bidang Tanah / sawah yakni :
A. Sawah Biring Romang bersertifikat atas nama Almarhum Saudara H.Maksud Bin Donde No. SHM 197 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Takalar dengan luas 2.911 M2 (dua ribu sembilan ratus sebelas meter persegi ) di terbitkan di Takalar 3 maret 1982 terletak di dusun Paku, Desa Parambambe Kec. Galesong Kab. Takalar dan Sawah Biring Romang berstatus di ambil paksa.
B. Sawah Pasai’na Bateromanga bersertifikat atas nama Amarhum Saudara H.Maksud Bin Donde No. SHM 192 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Takalar dengan luas 1.258 M2 (seribu dua ratus lima puluh delapan meter persegi) yang di terbitkan di Takalar Tanggal 3 Maret 1982 terletak di Dusun Paku, Desa Parambambe Kec. Galesong Kab. Takalar dan Sawah Pasai’na Bateromanga berstatus diambil paksa
Dan Saudari Sitti Djumriah Maksud yang telah diberikan Surat Kuasa dari Ibu Hj. Boyo Dg Te’ne dan Surat Kuasa dari Saudari Rohani Maksud berharap agar Somasi yang telah di layangkan pada Saudari Salam Maksud Dkk (Faridah Maksud dan Musdalifah Maksud) kiranya untuk tidak memerintahkan orang lain lagi dalam penggarapan Tanah / Sawah tersebut dan kiranya mengembalikan kepada Pemilik yang Sah berdasarkan SHM kepemilikan sesuai poin 1, 2, 3A dan 3B diatas dan Saudari Sitti Djumriah Maksud memberikan tenggang waktu untuk segera mengosongkan Tanah / Sawah tersebut dari Tanggal 6 Agustus 2024 s/d Tanggal 13 Agustus 2024
Berdasarkan atas isi dari Somasi yang telah Saudari Sitti Djumriah Maksud layangkan kepada Saudara Salam Maksud Dkk (Faridah Maksud dan Musdalifah Maksud) kiranya dapat di perhatikan dengan seksama, karena Polres Kabupaten Takalar yakni Penyidik Bapak Suwarman akan segera memproses lebih lanjut
"Saya berharap kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak segera dan tidak tebang pilih dalam menengahi kasus atas duga'an penyerobotan Tanah / Sawah tersebut karena mengingat bahwa Laporan Pengaduan saya sudah berjalan 18 bulan lamanya di Polres Kabupaten Takalar, " Beber Saudara Sitti Djumriah Maksud pada awak media
Liputan : Mhi LINa, SE