Posts

Di duga Penyerobotan Dan Pengrusakan Lahan di Desa Bontosunggu, Dusun Bontociniayo, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa

Jurnalinti24news



Gowa - Berdasarkan Surat Penyelidikan Nomor:SP.Lidik/1654/X/Res.1.10/2024/Reskrim tanggal 12 Oktober 2024 terkait Objek Sengketa adalah berupa 1 (satu) Petak Tanah yang terletak di kampung Moncobalang, Dusun Bontociniayo, Desa Bontosunggu Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa dengan NOP. 73.06.130.006.001-0150.0 atas nama Hannanu Bin Loge, Persil No : 05 DI, Kohir No. 81 CI, seluas 6.000 M2 (enam ribu meter persegi) dengan Batas-batas sebagai berikut  :

Sebelah Utara  : Sabarang Bin Panjang
Sebelah Timur  : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Dg. Hanung
Sebelah Barat : Cawang Bin Tawallang

Sebidang tanah kepemilikan Almarhum Hannanu Bin Loge yang diwariskan kepada  anaknya bernama Erna Dg. Baji Binti Hannanu dengan bukti Buku F (percil), Rincik, SPPT tahun 2024, dan Surat Kuasa para Ahli Waris dari Almarhum Hannanu Bin Loge

"Sohra Dg.Sompa Binti Macang Dg. Rani yang selama ini tinggal di lokasi objek sengketa mengaku pula mempunyai hak untuk memiliki tanah dari Ahli Waris dari Hannanu Bin Loge, padahal semasa hidupnya Hannanu Bin Loge telah membagikan pada orang tua dari Sohra Dg. Sompa Binti Macang Dg. Rani berupa tanah sawah dan di persilahkan pula tinggal sementara di lokasi lahan objek sengketa dan bukan untuk di miliki 


Pada saat awak media bertemu dengan Erna Dg. Baji Binti Hannanu menuturkan bahwa, "Saya pernah dengar bapakku telah membagikan tanah basah berupa sawah pada Sohra Dg.Sompa Binti Macang Dg. Rani dan diberikan pula tumpangan sementara di lokasi tersebut untuk membuat rumah karena saat itu Sohra Dg. Sompa Binti Macang Dg. Rani tidak mempunyai rumah dan jikalau nanti anakku meminta lahan tanah tersebut maka berikan pada anakku," Ucap Erna Dg. Baji Bin Hannanu panjang lebar (29/10/2024) 

Lalu pondasi yang telah di buat Erna Dg.Baji Bin Hannanu di lokasi lahan objek sengketa tersebut tiba-tiba di robohkan oleh pihak Sohra Dg.Sompa Binti Macang Dg.Rani, lalu Ratna Dewi (cucu dari Hannanu Bin Loge melapor di Polres Gowa di tanggal 16 September 2024 dan keluarlah SP2HP (pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) pada tanggal 14 Oktober 2024 dengan menunjuk Ipda Nova Tanjung S,SH (Kanit Idik 2 tahbang Satreskrim Polres Gowa) selaku Penyelidik dan Bripka M. Surachman, SH (Kanit Idik 2 tahbang Satreskrim Polres Gowa) 

Di samping itu pula Camat Bontonompo Selatan telah melakukan mediasi antara pihak Sohra Dg.Sompa Binti Macang Dg.Rani (Pengugat) dengan Erna Dg. Baji Bin Hannanu (Tergugat) namun mediasi pun gagal, karena Penggugat (Sohra Dg.Sompa Binti Macang Dg.Rani) tetap berkeras tidak ingin pindah dari lahan objek sengketa tersebut, padahal Sohra Dg.Sompa Binti Macang Dg.Rani bukanlah  Ahli Waris atau Pewaris dari Almarhum Hannanu Bin Loge dan Tanah yang menjadi Objek Sengketa adalah tanah milik Hannanu Bin Loge dan bukti buku F (persil) yang di miliki Sohra Dg.Sompa Binti Macang Dg.Rani diduga palsu, sehingga di buatkanlah "Berita Acara" yang ditanda tangani oleh Bapak Amiruddin, SS, SH selaku Camat Bontonompo Selatan

Berikut Undang-Undang yang mengatur tentang pengrusakan tanah dan penyerobotan tanah adalah:

Pasal 2 UU 51/Prp/1960: Larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah  

Pasal 385 KUHP: Penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun  

Pasal 406 KUH Pidana: Tindakan perusakan patok tanah  

Pasal 372 KUHP: Menjual tanah milik orang lain tanpa izin  

Sejatinya Bapak Ipda Nova Tanjung S, SH (Kanit Idik 2 tahbang Satreskrim Polres Gowa) selaku Penyelidik dan Bripka M. Surachman, SH (Kanit Idik 2 tahbang Satreskrim Polres Gowa) dapat memproses dan menyelesaikan dugaan  Penyerobotan Dan Pengrusakan Lahan objek sengketa di Desa Bontosunggu, Dusun Bontociniayo, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa tanpa tebang pilih


Liputan  :  Mhi LiNa, SE