Rokok ilegal banyak di jual di warung-warung kelontong di kota Makassar dan kini merajai pasar di Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan modus pelanggaran pita cukai yang di manipulasi
Awak media pun datang di warung kelontong untuk membeli rokok yang di jual murah dan ada dua merek rokok yang di pajang di belakangnya rokok Legal yakni merek HRJ dan PANDEMAS dan di sinyalir masih banyak lagi merek rokok lainnya yang beredar dan di jual bebas di warung kelontong
Kedua rokok ilegal tersebut ada yang berisi 12 batang perbungkusnya dan ada pula yang berisi 16 batang perbungkusnya dan di jual dengan harga 16 ribu yang berisi 16 batang perbungkusnya dan harga 12 ribu yang berisi 12 batang perbungkusnya
Praktik ini jelas-jelas melanggar ketentuan cukai yang berlaku dan merugikan negara dalam penerimaan pajak yang seharusnya.
Ironisnya, meskipun sudah menjadi konsumsi umum di kalangan masyarakat dan pedagang, rokok ilegal ini terus bebas beredar tanpa ada upaya signifikan dari Bea Cukai Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulbagsel) untuk menindak pelanggaran tersebut
Keberadaan rokok ilegal yang murah dan tidak terdaftar mempengaruhi pelaku usaha rokok yang sah, yang harus mematuhi aturan dan membayar cukai secara benar
Berikut Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang rokok ilegal adalah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. UU ini mengatur bahwa siapapun yang mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda
Sanksi pidana penjara yang dapat dikenakan kepada pengedar rokok ilegal adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, Sementara itu, sanksi pidana denda yang dapat dikenakan adalah paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai, Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang dikenai cukai karena memiliki sifat atau karakteristik tertentu
Liputan : Mhi LiNa, SE