Makassar, 02 Oktober 2024
Berdasarkan atas Akta Jual Beli (AJB) nomor 131/JB/MGL/VIII/2004 dengan Akta tanggal 2 Agustus 2004 bahwa Bapak Andi Narief sebagai pihak Pertama /Penjual dan Bapak Muhammad Basri sebagai Pihak Kedua / Pembeli
Hak milik atas sebagian tanah Hak Milik Nomor : 20428/Borong dahulu Hak Milk Nomor 20135/Borong yaitu seluas kurang lebih 150 M2 dari luas keseluruhan 1.401 M2 dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Adam, ST
- Sebelah Timur : Tanah Kosong
- Sebelah Barat : Jalanan
- Sebelah Selatan : Tanah Andi Narief
Sebagaimana di uraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00695/2003 tanggal 3 Juni 2003 dahulu Surat Ukur Nomor 00143/1999 tanggal 10 Juli 1999
Dengan uraian tersebut maka Pihak Pembeli yakni Bapak Muhammad Basri adalah Pemilik atas lahan yang berlokasi di jalan Borong Raya 1 Lorong 4 nomor 2 kota Makassar
Tanggal 20 September 2022 pukul 15.30 wita diduga pihak dari Ahli Waris H.Masdar dkk, mendatangi rumah Basri dan mengajaknya keluar dengan dalih ada customer yang ingin di Pijit di hotel Trisula dan sesampainya di hotel di pijit lah Customer tersebut selama 1 jam dan setelah itu customer minta ijin pada Basri untuk keluar, namun Basri menunggu selama 2 jam dan datanglah Sopir Customer tersebut mengajak Basri utk keluar dari hotel Trisula, namun selama 2 jam Basri dalam mobil sang sopir tak kunjung membawa pulang Basri dan Basri pun mengancam untuk memecahkan kaca mobil jika tidak di pulangkan di rumahnya, akhirnya si sopir membawa Basri pulang di rumahnya dan betapa kagetnya Basri karena mendapati rumahnya telah di bongkar dengan paksa dan yang tersisa hanya tiang dan atap seng saja, sementara barang-barang serta surat berharga pun tidak ada
Dan 2 hari kemudian tepatnya tanggal 22 September 2022 Ahli Waris H.Masdar dkk kembali datang untuk membongkar atap seng dan tiang, sehingga rumah semi permanen milik Basri telah rata dengan tanah di jalan Borong Raya 1 Lorong 4 nomor 2 Makassar dan ini berkaitan dengan Pasal 200 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 KUHP
Ironisnya para pihak RT, RW, Polsek Borong, Babinkantibmas dan Bimmas setempat di Sinyalir Gagal Paham atau seolah-olah ada keberpihakan terhadap Ahli Waris H. Masdar tersebut tanpa di lakukan MEDIASI terlebih dahulu antara Basri (Pemilik Rumah) dengan Pihak Ahli Waris H.Masdar
Akhirnya Basri melapor dan berupaya untuk mencari keadilan hingga sekarang, namun di sinyalir bahwa Perangkat RT, RW, LURAH dan POLSEK Borong hanya diam dan laporan Bapak Basri tidak di indahkan
Hingga berita ini beredar kiranya para Penegak Hukum yang berkompeten dalam hal ini para RT, RW, Bimmas, Babinkantibmas,Lurah,Polsek Borong dan BPN untuk dapat bersama-sama membuktikan secara otentik Lokasi Tanah Bapak Basri, karena pihak Ahli Waris H. Masdar dkk pun diduga mengaku memiliki atas lahan yang di tempati Bapak Basri selama bertahun-tahun lamanya
Mari para Penegak Hukum untuk menegakkan Hukum tanpa pandang bulu atau tanpa tebang pilih karena Bapak Basri yang seorang Tuna Netra dan mempunyai seorang anak juga berhak hidup layak di rumahnya yang sudah di tempatinya selama bertahu-tahun lamanya dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli (AJB)
Narasumber : Muhammad Basri
Liputan : Mhi Lina, SE