Posts

Bantahan Atas Isi Berita Yang Tayang Tanggal 27 Maret 2025 Di Media Kilas Timur

Jurnalinti24news


Makassar - Terkait isi berita yang tayang pada tanggal 27 Maret 2025 dengan judul " LSM GMBI Distrik Makassar Akan Lanjutkan Pengaduan Masyarakat Ke Yayasan Budi Luhur Makassar" 

Pada paragraf enam yang berbunyi bahwa, "sementara itu penasehat hukum yayasan Budi luhur Makassar Arif Dumais menyatakan, pihaknya sudah melaporkan permasalahan ini pada kepolisian dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku" adalah keliru karena setelah awak media bertandang di sekretariat LSM KSM GMBI Panakkukang pada hari senin tanggal 14 April 2025 dan bertemu dengan Ketuanya yakni Bapak Nasaruddin untuk konfirmasi terkait isi berita yang tayang tersebut dan beliau pun menegaskan bahwa, " Terhitung dari tanggal terbitnya berita tersebut pada hari kamis 27 Maret 2025 hingga per hari selasa tanggal 15 April 2025 ini kami belum menerima laporan dari kepolisian manapun perihal tindak lanjut dari hasil pertemuan kami di kantor Budi Luhur, " Tegasnya

Jadi sudah jelas bahwa selama 20 hari ini pihak LSM KSM GMBI Panakkukang belum menerima laporan dari kepolisian seperti media Kilas Timur beritakan dari editor Andhis Hamzah, sehingga awak media dari jurnalinti24 merasa perlu untuk mengklarifikasi dengan bantahan terkait isi berita yang sudah tayang, karena isi berita tersebut dapat menggiring pembaca untuk membenarkan terkait bahwa Penasehat Hukum Budi Luhur sudah melaporkan di pihak Kepolisian dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menurut Ketua KSM GMBI Panakukang bahwa ini "keliru" dan editornya Kilas Timur Andhis Hamzah mestinya konfirmasi terlebih dahulu pada Penasehat Hukumnya Budi Luhur Bapak Arief Dumais, karena seperti kita ketahui bersama bahwa jika Laporan sudah masuk di Kepolisian, maka pihak Kepolisian langsung menindak lanjuti dengan membuat surat panggilan terhadap orang yang telah di laporkan tersebut, tanpa menunggu waktu 20 hari lamanya setelah masuk Laporannya Si Pelapor, " Tutup Nasaruddin (Ketua LSM KSM GMBI Panakukang) 

Liputan : (ML, SE)