Makassar - Jurnalinti24.My.Id// Aliansi Mahasiswa Pemuda Makassar menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Rumah Duka Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar di jalan Mappaoddang Kota Makassar, pada tanggal 6 September 2025, pukul 15.00 wita
Koordinator Lapangan (Korlap) Saudara Tumming (sapaan akrabnya) menyuarakan beberapa aspirasi dugaan pelanggaran Rumah Duka Yayasan Sosial Budi Luhur yakni :
1. Oknum Petinggi Rumah Duka Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar mengucapkan kalimat yang diduga SARA yang di anggap menyinggung masyarakat pribumi (Aliansi pegang bukti rekaman suara oknum Yayasan)
Dasar Hukum :
Undang-Undang terkait ucapan langsung tentang SARA di Indonesia
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 156 KUHP mengatur tentang penyebaran permusuhan atau kebencian terhadap kelompok rakyat Indonesia dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp.4,5 juta.
- Pasal 157 KUHP mengatur tentang penyebaran pernyataan permusuhan di tempat umum dengan hukuman penjara hingga 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.
- Pasal 310 KUHP mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara atau denda.
2. Rumah Duka Yayasan Budi Luhur Makassar Tidak memiliki Badan Usaha yang sesuai peruntukan yayasan yakni Sosial, Keagamaan dan Kemasyarakatan
Dasar Hukum : Undang-Undang terkait badan usaha yang sesuai peruntukan yayasan, yaitu sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan:
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Yayasan :
- Mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pembubaran yayasan.
- Yayasan dapat menjalankan kegiatan di bidang pendidikan, sosial, keagamaan, dan kesehatan.
- Yayasan harus memiliki tujuan yang jelas dan tidak mencari keuntungan.
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) :
- Mengatur tentang sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
- Yayasan dapat berperan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin :
- Mengatur tentang penanganan fakir miskin dan kaum dhuafa.
- Yayasan dapat berperan dalam kegiatan penanggulangan kemiskinan dan penanganan fakir miskin.
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2014 tentang Pendirian, Pengesahan, dan Pembubaran Yayasan
- Mengatur tentang prosedur pendirian, pengesahan, dan pembubaran yayasan.
- Yayasan harus memiliki akte pendirian yang disahkan oleh notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Rumah Duka Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar melakukan kegiatan pengawetan dan pemandian jenazah tanpa di dukung oleh tenaga kesehatan bersertifikat dan bahkan belum memiliki tempat pengolahan limbah
Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, Pasal 5 ayat (1) dan pasal 104
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
"Kami dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Makassar berharap Aparat Penegak Hukum segera memeriksa Dugaan Pelanggaran Rumah Duka Yayasan Budi Luhur Makassar yang telah kami paparkan tersebut, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum kembali pulih dan jika harapan kami ini tidak di tindak lanjuti maka kami akan gelar aksi berikutnya dengan jumlah yang lebih besar lagi, " Tegas Tumming
Aparat Penegak Hukum jangan tutup mata dan jangan tutup telinga dengan adanya dugaan pelanggaran yang telah di lakukan Rumah Duka Yayasan Budi Luhur Makassar bertahun-tahun lamanya, karena di saat suasana Kota Makassar yang mulai kondusif sekarang ini, sejatinya Aparat Penegak Hukum segera menindak lanjuti aksi dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Makassar. (07/09/25)
LP : ML
Narsum : Aliansi Mahasiswa Pemuda Makassar