Posts

Kuasa Hukum Bersama PN Lakukan Peninjauan Setempat Lokasi Sengketa di Maros

Jurnalinti24news

 


Maros,- Perkara Perdata dengan nomor 51/Pdt.G/2024/PN Mrs, dilakukan Peninjauan Setempat atau biasa disebut PS oleh pihak Pengadilan Negeri Maros, dimana objek perkara di lingkungan Batangase, Kelurahan Hasanuddin, Kec.Mandai Kabupaten Maros, pada Jum'at 9 Mei 2025.


Dalam perkara perdata ini, Sabaria (Perempuan), selaku penggugat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pihak tergugat atas lahan miliknya yang kini diserobot serta juga turut dikuasai objek kepemilikannya oleh keluarganya sendiri.


Wahyu Hidayat MP. S.H, bersama Muh nur khutbanullah l, SH, selaku Kuasa Hukum penggugat menjelaskan bahwa perkara ini sudah lama, namun pihak tergugat seolah olah ingin menguasai objek yang secara dasar hukumnya tidak miliki dasar kepemilikan, sedangkan Kliennya memiliki alas hak atas lahan tersebut sudah sangat jelas.


"Kami melakukan upaya hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum atas lahan milik Klien kami, dimana klien kami berdasarkan hak milik sertifikat serta dikuatkan dengan Pajak Bumi dan Bangunan miliknya, sehingga dimana kami menduga keluarga klien kami tidak ingin meninggalkan lokasi serta diduga ingin menguasai objek lahan kebun milik klien kami, sehingga kami menempuh upaya hukum di Pengadilan Negeri Maros",jelas Wahyu saat di temui di saat dilakukan Peninjauan Setempat di Objek perkara.


Diketahui objek lahan milik Sabaria dengan Luas 2.000 Meter Persegi adalah sah miliknya atas pemberian orang tuanya selaku anak kandung yang paling Terakhir atau bungsu, serta Saudara Kandung Sabaria juga sudah memiliki Lahan lain yang sebelum orang tua Sabaria Meninggal Dunia dibagikan secara merata, kerana saudara lainnya telah menerima berupa sawah, namun setelah Orang Tua Sabaria Meninggal kini keluarganya mulai menggerogoti lahan atas miliknya yang telah dibuatkan sertfikat Kepemilikan Lahan.


Wahyu selaku kuasa hukum penggugat juga menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan upaya mediasi dengan mengundang pihak tergugat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun para tergugat tidak penuhi panggilan mediasi tersebut sehingga perlu dilakukan upaya gugatan untuk membuktikan kebenaran.


Sementara pihak keluarga Tergugat saat di lokasi PS juga menjelaskan bahwa lahan itu milik warisan yang harus dibagi rata oleh semua saudara.


"Ini lahan lahan warisan dari orang tua yang harus dibagi rata, sehingga kami melakukan beberapa patok batas untuk membagi lahan itu secara merata, dan untuk Sabaria bagian paling belakang, jadi lokasi yang dalam perkara adalah semua luasan yang telah dipatok",jelas Salah satu Keluarga Tergugat saat dilokasi Peninjauan Setempat Pengadilan Negeri Maros.


Laporan: Enal