Posts

RUMAH DUKA YAYASAN SOSIAL BUDI LUHUR MAKASSAR DIDUGA MELAKUKAN PELANGGARAN,HINGGA LSM GMBI DISTRIK MAKASSAR / KSM PANAKUKANG MELAPORKAN SECARA RESMI DI POLRESTABES MAKASSAR

Jurnalinti24news


Makassar - 09 Juli 2025// LSM GMBI Distrik Makassar/KSM Panakukang telah resmi melaporkan Rumah Duka Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar ke Polrestabes Makassar Pada tanggal 09 Juli 2025, hari rabu, pukul 13.00 Wita dengan Nomor : STBPLI/1037/VII/RES.1.6/2025/RESKRIM dengan "Pengaduan Atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana Di Maksud Dalam Pasal 263 KUHPidana Yang Di Duga Di Lakukan Oleh Rumah Duka Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar"

Perlu di ketahui bahwa Rumah Duka Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar bergerak dibidang pemakaman yang didirikan oleh 12 suku yakni Yayasan Budi Dharma Sosial, Yayasan Amal Bakti Sosial, Yayasan Aman Makmur, Yayasan Abdi Sosial, Yayasan Amal Sejahtera, Yayasan Selatan Sejahtera, Yayasan Sapta Mulia, Yayasan Tunas Lestari, Perkumpulan Hainan Makassar, Perkumpulan Sosial Guan Zhao, Yayasan Adi Darma dan Yayasan Klenteng Kwang Kwong

Dan adapun Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Rumah Duka Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar yakni ;                    1.Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar bergeser dari fungsi dan kewenangan yang semestinya sebagai lembaga sosial kemasyarakatan, menjadi Yayasan bersifat komersialisasi yang di duga meraup banyak keuntungan besar minimal selama 10 tahun terakhir                                                              2.Oknum pegawai / pengurus Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar melakukan berbagai macam pungutan yang seharusnya di gratiskan

3.Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar melakukan kegiatan pengawetan dan pemandian jenazah tanpa di dukung oleh tenaga kesehatan bersertifikat dan bahkan belum memiliki tempat pengolahan limbah

4.Pemalsuan Surat Negara (Surat Kelurahan Antang) sebagai Surat Izin Covid

5.Oknum Petinggi Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar mengucapkan kalimat yang diduga SARA

Dari 5 point pelanggaran tersebut diatas maka ada 13 point BUKTI- BUKTI yang telah LSM GMBI Distrik Makassar/KSM Panakukang dapatkan, "kami telah lima kali melakukan audiensi dengan pihak Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar, namun hingga berita ini di terbitkan belum ada itikad baik dari Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar, bahkan oleh Kuasa Hukum dari pihak Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar Arie Dumais, SH telah melayangkan Surat Teguran pada kami, sehingga kami merasa penting untuk melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polrestabes Makassar, "Ungkap Ir. Walinono Haddade

Laporan pengaduan diterima oleh Bapak SULAEMAN (Reskrim Polrestabes Makassar), namun hanya satu pelanggaran saja yang di tanggapi yakni "Pemalsuan Surat Yang Di Lakukan Oleh Pihak Yayasan Budi Luhur Makassar bahwa dari pemerintah Kelurahan Antang Surat No:039/02/2022 dengan perihal "Surat Persetujuan Kremasi Tertanggal 28 Pebruari 2022 yang tidak terdaftar di kelurahan Antang dan Surat tersebut di gunakan oleh pihak Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar untuk memungut biaya Surat Kremasi Covid-19 sebesar 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)"

Menurut LSM GMBI KSM Panakukang Bapak Nasaruddin mengatakan bahwa, "dari kelima dugaan pelanggaran Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar yang kami laporkan, namun hanya satu saja dugaan pelanggaran dari Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar yang di tindak lanjuti, sehingga kami berharap agar empat dugaan pelanggarannya lagi dapat di tindak lanjuti segera dan kami LSM GMBI akan tetap mengawal sebagai bagian dari supremasi hukum, sehingga kami sangat berharap pihak kepolisian Polrestabes Makassar agar kasus yang LSM GMBI telah laporkan tetap dikawal dan di tindak lanjuti, sehingga hukum di mata masyarakat itu bisa memberikan nilai tambah dari sisi kepercayaan," Harapnya

Liputan : Mhi Lina, SE

(Narsum : LSM GMBI Distrik Makassar/KSM Panakukang)