Makassar-Jurnalinti24.News//Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rumah Juang Rampas Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri audiens di Ruang Aula Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulsel, pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, pukul 10.00 Wita
Audiens ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara organisasi masyarakat (ormas) dengan pemerintah daerah serta membahas pengembangan organisasi Rampas di Sulsel
Delegasi DPW Rumah Juang Rampas Sulsel dipimpin oleh Ketua Wilayah, Ir. Muhammad Akbar, Sekretaris Wilayah Yusuf Sanjaya, Ketua Bidang Maskur, dari Media Online Rampas Jumriati dan Marlina, SE, serta ketua Satgas Rampas Muh.Taufik, juga anggota satgas rampas Abd. Kadir dan Hamka.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kesbangpol Provinsi Sulsel, A.Winarno Eka Putra S,STP,M,H, yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Kesbangpol Sulsel Heikal Sulaiman S, STP,MM, Kepala Bidang Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Ormas, menyambut baik kehadiran DPW Rumah Juang Rampas Sulsel.
Ketua Wilayah Rampas Sulsel, Ir. Muhammad Akbar, mengucapkan salam hormat dari Ketua Umum Rampas, Bapak Tengku Helmi, serta ucapan terima kasih atas kesempatan audiens ini dan juga menyampaikan dukungan dan partisipasi aktif Rampas dalam berbagai kegiatan, termasuk mendukung program pemerintah daerah dan berpartisipasi dan ikut serta dalam upacara HUT RI
"Kami berharap Rampas dapat terus bersinergi dengan pemerintah, sesuai dengan visi dan misi organisasi dan kami juga mengharapkan bimbingan dari Kesbangpol untuk mengembangkan organisasi agar lebih bersinergi dengan masyarakat,” Ucap Ir. Muhammad Akbar.
Yusuf Sanjaya selaku Sekretaris Wilayah Rampas Sulsel menambahkan bahwa," Rampas aktif dalam berbagai kegiatan bakti sosial melalui divisi Srikandi, Satgas, dan Milenial dan juga Rampas melalui media sosial dalam menyebarkan informasi terkait kegiatan organisasi kepada masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, dibahas pula mengenai legalitas ormas dan prosedur pengajuan dana hibah dari pemerintah daerah dan Perwakilan Kesbangpol menerangkan jika ormas harus memiliki legalitas yang jelas, seperti berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri.
Dan juga ormas harus melaporkan keberadaan dan kegiatannya kepada pemerintah provinsi melalui Kesbangpol, sedangkan terkait pengajuan dana hibah, ormas harus mengajukan proposal kegiatan yang terinci
Dengan adanya Audiens ini di harapkan dapat mempererat silaturrahmi antara DPW Rumah Juang Rampas Sulsel bersama Kesbangpol Provinsi Sulsel, sehingga terjalin peningkatan sinergi dalam berbagai program pembangunan di pemerintahan.
Liputan : Mhi LiNa, SE