Makassar-Jurnalinti24.My.I'd// Aliansi Mahasiswa Anti Rasis (AMMAR) Unjuk Rasa di depan Rumah Duka Yayasan Budi Luhur Makassar, jalan Mappaoddang, kecamatan Tamalate, pada hari senin, tanggal 8 September 2025, pukul 15.00 wita
Saudara Ryan Daeng Raja dan Nurhidayat sebagai jenderal lapangan dalam orasinya mengatakan bahwa, "Salah satu Oknum Petinggi Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar mengucapkan kalimat yang diduga SARA (Suku, Agama, Ras antar golongan), yang di anggap menyinggung masyarakat pribumi (Aliansi pegang bukti rekaman suara oknum Yayasan), sehingga merujuk pada perintah Konstitusi dan Pancasila, dimana setiap warga negara di larang melakukan perbuatan ujaran kebencian dan diskriminasi SARA (Suku, Agama, Ras antar golongan), yang berimplikasi pada pencemaran nama baik dan jika Orasi Damai kami ini tidak di tindak lanjuti, maka kami akan melanjutkan Unjuk Rasa ini dengan jumlah yang lebih besar," Tegasnya
Untuk mengantisipasi terjadinya perbuatan diskriminasi SARA (Suku, Agama, Ras antar golongan), yang berimplikasi pada pencemaran nama baik serta ancaman yang dikirim melalui whatshapp dapat dijerat Pasal 29 UU ITE (Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik) yang saat ini di ubah menjadi Pasal 29 UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan jika ancaman mengandung unsur pencemaran nama baik atau Penghinaan maka pelaku juga bisa di jerat dengan pasal lain seperti Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo, Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang kemudian di perbaharui dalam pasal 45 ayat (7) dan (10) UU 1/2024
Pada saat yang sama saudara Taufik dalam orasinya menyampaikan bahwa, "Rumah Duka Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar melakukan kegiatan pengawetan dan pemandian jenazah tanpa di dukung oleh tenaga kesehatan bersertifikat dan bahkan belum memiliki tempat pengolahan limbah, dimana dasar hukumnya yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, Pasal 5 ayat (1), Pasal 104 dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dan juga berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar," Ujarnya
Sehingga Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Rasis (AMMAR) mempunyai tuntutan sebagai berikut :
1. Usut Oknum Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar yang diduga memberikan ancaman kekerasan terhadap seseorang
2. Usut Oknum Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar karena diduga berpotensi ingin menimbulkan konflik antar masyarakat
3. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut Oknum Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar terkait dugaan isu SARA (Suku, Agama, Ras antar golongan),
4. Mendesak DLH Kota Makassar mengevaluasi pengelolaan limbah B3 Berbahaya di Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar yang di duga tidak memenuhi standar
5. Tegakkan Supremasi Hukum di kota Makassar
Pada prinsipnya perbuatan pencemaran nama baik yang di lakukan baik secara kelompok maupun individu perlu di tindak tegas, karena dapat memicu konflik horizontal antar masyarakat dan untuk menghindari hal tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat harus bekerja sama agar hal tersebut tidak terjadi, demi terwujudnya berbangsa bernegara yang harmonis.
LP : ML
Narsum : ALiansi Mahasiswa Makassar Anti Rasis (AMMAR)