MAKASSAR - Aksi unjuk rasa yang di gelar Lembaga Mahasiswa dari FKMI yang bertempat di Depan Kantor Bapenda Prov. Sulsel Sore ini. Aksi tersebut terkait adanya Dugaan Pelayanan Pajak Dispenda di Samsat induk Bulukumba, (22/09/25).
Dewan Pengurus Pusat Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, Aksi yang dipimpin oleh Asmul selaku Jenderal lapangan ini menyoroti keluhan masyarakat Kabupaten Bulukumba, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor, terkait pelayanan di Kantor Samsat Induk Bulukumba.
Tampak Dalam orasinya, Asmul menjelaskan bahwa selama ini banyak wajib pajak merasa bingung dan tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebingungan tersebut disebabkan adanya dua tempat pelayanan yang beroperasi di lokasi yang sama, yaitu loket resmi Samsat dan gerai yang dibentuk oleh pihak Dispenda.
"Keberadaan gerai Dispenda yang ditempatkan tepat di depan Kantor Samsat Induk dinilai memunculkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan fungsinya. Menurut peserta aksi, gerai itu tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk beroperasi di lingkungan kantor induk, serta menimbulkan tumpang tindih pelayanan. Alasan yang menyebutkan gerai tersebut hadir untuk mempercepat pelayanan dianggap hanya dalih, karena faktanya justru memperburuk sistem pelayanan dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang." Teriak Asmul dalam orasinya.
FKMI menegaskan bahwa pelayanan pajak kendaraan bermotor seharusnya dilakukan secara tertib, terpusat, dan melalui jalur resmi dengan dasar hukum yang jelas. “Keberadaan gerai pajak yang berdampingan dengan loket resmi tidak mencerminkan pelayanan publik yang profesional, terintegrasi, dan transparan,” Ujar Asmul di hadapan peserta aksi.
Dalam kesempatan itu, FKMI menyampaikan enam tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Bapenda:
1. Segera menutup dan menghentikan operasional Gerai Pajak Dispenda yang berada di area Samsat Induk Bulukumba.
2. Mengembalikan seluruh pelayanan pajak kendaraan bermotor ke loket resmi Samsat sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Melakukan evaluasi terhadap keberadaan gerai-gerai pajak yang tidak memiliki dasar hukum di kantor-kantor Samsat.
4. Menyelenggarakan sosialisasi resmi kepada masyarakat tentang prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor agar tidak terjadi kebingungan dan penyimpangan informasi.
5. Mendesak Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan agar memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala UPTD Samsat Kabupaten Bulukumba atas dugaan praktik pungli melalui gerai tidak resmi tersebut.
6. Mencopot Kepala UPTD Samsat Kabupaten Bulukumba.
Aksi yang dihadiri puluhan peserta tersebut berlangsung damai. FKMI berharap tuntutan ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah agar pelayanan pajak kendaraan di Bulukumba kembali berjalan dengan tertib dan transparan, serta bebas dari potensi penyimpangan." Tutupnya.
Hingga berita ini Tanya Pihak Bapenda Prov. Sulsel serta Dispenda Bulukmba, Belum memberikan Klarifikasi terkait aksi tersebut. (Red)