MAKASSAR, Jurnalinti24. My. Id– Polres Parepare yang didukung Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, berlokasi di Mako Polda SulSel secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram, pada pukul 09.00 Wita
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan jaringan lintas provinsi dan menegaskan komitmen aparat dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.
Pemusnahan yang berlangsung di Kapolda ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk perwakilan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Kepala BNNP Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kabid Pemberantasan, serta rekan-rekan media dan tamu undangan lainnya.
Mengingat jumlah barang bukti yang signifikan, proses pemusnahan kali ini tidak dilakukan secara sembarangan. “Untuk kegiatan hari ini, dengan jumlah barang bukti sebesar 44 kilogram, kami menggunakan alat pemusnah khusus milik Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memastikan proses ini berjalan dengan aman, efektif, dan sesuai prosedur,” tambahnya
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Parepare, secara legalitas dan akuntabilitas.
Liputan : Mhi LiNa, SE