Makassar- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Balo’ta adalah salah satu KSP yang tertua di Indonesia, karena sejak tanggal 1 Mei 1941 mulai didirikan dan kini membuka kantor cabang di Kota Makassar, di Jalan Perintis Kemerdekaan, pada hari Selasa 23 September 2025, pukul 15.00 wita
Peresmian Kantor KSP Balo’ta dihadiri langsung oleh Sekretaris Menteri Koperasi (Menkop) RI Ahmad Zabadi dan sekaligus melakukan proses gunting pita simbolis resminya koperasi tertua hadir di Makassar.
Sekretaris Menkop RI Ahmad Zabadi sangat mengapresiasi Koperasi Balo’ta sebagai salah satu KSP yang tertua di Indonesia, karena sudah memasuki usia ke 84 tahun dan masih terus eksis hingga sekarang
“Tentu keberadaan balo’ta ini sudah sangat mengakar gerakan koperasi di Sulsel dan keberadaannya sudah ada di 7 Provinsi, sehingga saya kira patut di apresiasi dan saya ingin berikan pemikiran tentang perlunya koperasi di Indonesia agar menjadi akar yang kuat serta kokoh yang berorientasi pada Kesejahteraan anggota,” Ujarnya
Meski begitu, Ahmad Zabadi mengingatkan bahwa KSP Balo'ta yang diusianya cukup matang tersebut harus memberikan dampak positif dari segi pelayanan dan mampu berbicara secara akurasi data yang kuat.
“Jadi 84 tahun saya kira relatif dengan akurasi data yang cukup kuat untuk memberikan nilai manfaat sebuah koperasi, dimana Koperasi artinya anggota ingin mengalami peningkatan kualitas hidup mereka, baik secara ekonomi dan sosial,” Ungkapnya
Sementara itu, Ketua KSP Balo’ta Dedi Bongga mengatakan hingga saat ini total aset yang dimiliki sejak tahun 1941 berdiri sebesar Rp 1,8 Triliun.
“Itu dirajut selama puluhan tahun lamanya, sehingga jumlah anggota berjumlah sekitar 60.515 orang yang tersebar di 56 Kantor cabang, dengan jumlah karyawan 405 orang dan tersebar di 7 Provinsi,” Bebernya
Dedi Bongga juga menyampaikan pihaknya senantiasa siap mendapatkan arahan dari Kementerian Koperasi dalam mengembangkan Sistem Informasi Manajemen (SIM), termasuk dalam program Presiden Koperasi Merah Putih.
Dan juga menegaskan bahwa KSP Balo’ta terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya untuk kelompok etnis tertentu, tetapi juga berlaku secara nasional, selama memenuhi syarat dan Undang-Undang Koperasi.
Liputan : Mhi LiNa, SE