Postingan

Urgensi Pembuatan UU Pengadaan Barang/Jasa: Dorong Transparansi, Keterlibatan Masyarakat, dan Pencegahan Korupsi

Jurnalinti24news

 



Opini Oleh: 

Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL

Direktur LKBH Makassar 

Advokat dan Konsultan Hukum

Ketua API - Advokat Pengadaan Indonesia 

085340100081



Di negeri yang menempatkan APBN dan APBD sebagai denyut nadi pembangunan, setiap kontrak pengadaan barang dan jasa adalah janji yang terikat dengan harapan rakyat. Jalan yang mulus, sekolah yang layak, rumah sakit yang berfungsi dengan baik—semua bergantung pada proses yang tidak hanya efisien, tapi juga bersih dari korupsi. Namun hingga kini, Indonesia hanya berdiri di atas Peraturan Presiden 16/2018, yang meski teknis, tidak cukup meneguhkan payung hukum yang kokoh. Celah itu menjadi bayangan panjang bagi kerugian negara dan praktik penyalahgunaan wewenang.


Menurut OECD (2016), pengadaan publik yang transparan dan berbasis kompetisi adalah senjata utama mencegah korupsi. Transparansi memungkinkan masyarakat mengawasi jalannya tender, meminimalkan risiko manipulasi, mark-up, atau kolusi. Sedangkan World Bank Public Procurement Handbook (2017) menekankan, “Kelemahan dalam proses pengadaan adalah pintu masuk terbesar kerugian publik dan korupsi di sektor publik” (World Bank, 2017, hlm. 45).


Dalam konteks Indonesia, pengadaan barang/jasa yang hanya mengacu pada Perpres berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. UU khusus pengadaan diperlukan agar asas akuntabilitas, transparansi, persaingan sehat, dan keadilan tidak hanya menjadi slogan administratif, melainkan norma hukum yang mengikat semua pihak. Seperti ditegaskan Transparency International (TI, 2020), penguatan payung hukum publik adalah langkah fundamental dalam mencegah praktik korupsi di pengadaan publik.


Keterlibatan masyarakat juga menjadi inti dari UU PBJ yang ideal. Dengan akses informasi publik dan mekanisme pengaduan, warga bisa memantau setiap tahapan tender, kontrak, hingga pelaksanaan. Praktik terbaik di Filipina (Government Procurement Reform Act, RA 9184) dan Uni Eropa (Directive 2014/24/EU) menunjukkan bahwa keterlibatan publik dan kewajiban pelaporan secara elektronik mengurangi risiko penyalahgunaan dan meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah.


UU PBJ juga harus mengintegrasikan prinsip keberlanjutan (green procurement), pemberdayaan UMK-Koperasi, dan perlindungan terhadap penyedia kecil—seperti yang diterapkan di Korea Selatan (Act on Contracts to Which the State is a Party). Dengan begitu, pengadaan bukan hanya tentang transaksi ekonomi, tapi juga instrumen sosial-politik yang mendukung pembangunan berkelanjutan.


Tanpa UU yang kuat, APBN/APBD bisa menjadi ladang subur bagi praktik korupsi. Kontrak fiktif, mark-up harga, dan kolusi bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pengkhianatan terhadap amanah rakyat. UNODC (2020) menekankan bahwa integritas dalam pengadaan publik adalah fondasi pencegahan korupsi dan perlindungan aset negara.


Dengan UU Pengadaan Barang/Jasa, setiap tender dan kontrak akan menjadi panggung keterbukaan dan kejujuran. Negara, yang hari ini berdiri sebagai pelayan rakyat, tidak lagi menjadi arena keserakahan. UU ini akan menjadi lentera hukum, menuntun pejabat, penyedia, dan pengawas agar setiap langkah sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.




Referensi dan Literatur


1. OECD. (2016). Preventing Corruption in Public Procurement. OECD Publishing.



2. World Bank. (2017). Public Procurement Handbook: A Guide to Good Practices.



3. Transparency International. (2020). Public Procurement and Corruption.



4. UNODC. (2020). Guide to Anti-Corruption in Public Procurement.



5. Filipina. Government Procurement Reform Act (RA 9184).



6. Uni Eropa. Directive 2014/24/EU on Public Procurement.



7. Korea Selatan. Act on Contracts to Which the State is a Party.



8. Hadi, S., & Rahman, A. (2019). Corruption Risks in Public Procurement in Indonesia. Jurnal Administrasi Negara.



9. Suwondo, A. (2021). Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Indonesia.




*Tentang Penulis : Muhammad Sirul Haq, SH adalah seorang advokat dan aktivis bantuan hukum yang cukup vokal di Makassar, terutama terkait masalah tanah, waris, dokumentasi kepemilikan lahan, dan pengawasan aparat penegak hukum terhadap prosedur. Ia memimpin organisasi bantuan hukum (LKBH Makassar). Advokat dan konsultan hukum, Pengacara Makassar Indonesia dengan pengalaman dalam litigasi perdata, pidana, agraria, dan hukum administrasi negara. Pimpinan kantor hukum Muhammad Sirul Haq, S.H. & Rekan, aktif mendampingi masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam sengketa pertanahan, korban pelanggaran HAM, dan advokasi kebijakan publik serta lingkungan. Ketua API - Advokat Pengadaan Indonesia 085340100081