Makassar — Kondisi yang terjadi di SMP Negeri 22 Makassar, yang beralamat di Jalan Ir. Juanda No. 7, Makassar, dimana Para murid kelas VII di sekolah tersebut berdasar pantauan awak media Jurnalinti24.News yang datang berkunjung pada hari selasa, tanggal 28 Oktober 2025, pukul 12.00 wita, yang kebetulan pula para murid yang belajar di siang hari datang ke sekolah tanpa mengenakan seragam resmi sekolah, melainkan hanya memakai pakaian bebas.
Sehingga awak media merasa perlu untuk mengangkat pemberitaan terkait hal tersebut, karena menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak, terutama karena sekolah tersebut merupakan sekolah negeri di wilayah utara Kota Makassar, yang seharusnya memiliki standar kerapian dan keseragaman berpakaian bagi peserta didiknya.
Pihak sekolah menyampaikan jika tidak ada kebijakan pembelian seragam dari sekolah, melainkan hanya penertiban agar peserta didik tampil layak dan pantas selama kegiatan belajar. Namun, karena adanya perbedaan pemahaman antara pihak sekolah dan orang tua murid, sehingga aturan seragam belum berjalan sebagaimana mestinya.
Sejatinya pakaian seragam bisa di rundingkan terlebih dahulu dan ini penting bagi kelangsungan aktifitas belajar mengajar di sekolah, sehingga diharapkan agar persoalan ini segera mendapatkan solusi bersama, baik melalui sosialisasi kepada orang tua murid maupun dukungan dari instansi terkait, sehingga para murid dapat belajar dengan nyaman, rapi, dan sesuai aturan pendidikan nasional.
Liputan : Mhi LiNa, SE