KENDARI — Kepala desa dilarang menjadi pengawas proyek, baik di wilayahnya sendiri maupun di luar wilayah desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Larangan ini bertujuan mencegah terjadinya konflik kepentingan serta memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Pelaksana Tugas Ketua DPD Gerakan Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara, Rusdin, menegaskan bahwa keterlibatan kepala desa dalam proyek di luar wilayahnya melanggar ketentuan tersebut.
“Sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa dilarang terlibat dalam proyek, baik sebagai pelaksana maupun pengawas, di dalam maupun di luar wilayah desanya. Keterlibatan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena kepala desa merupakan penanggung jawab pemerintahan di wilayahnya,” ujar Rusdin, Jumat (10/10/2025).
Rusdin menyebut, pihaknya menduga ada dua kepala desa yang terlibat dalam proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Malalanda, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara. Keduanya diduga adalah Kades Kadacua dan Kades Eerinere, yang kerap terlihat berada di lokasi proyek tersebut.
“Kalau tidak ada kepentingan, mengapa mereka harus hadir di sana? Berdasarkan hasil investigasi kami, pengawas proyek itu bahkan merupakan saudara kandung dari salah satu oknum kepala desa,” kata Rusdin.
Ia menambahkan, GSPI Sultra juga mengantongi sejumlah data proyek yang bersumber dari anggaran pusat dan diduga melibatkan aparatur desa. “Kami akan menindaklanjuti dengan melayangkan surat terbuka berbentuk laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak kepala desa yang disebut dalam laporan tersebut. Redaksi akan memuat klarifikasi bila sudah diperoleh.