Postingan

GURU SMP NEGERI 22 MAKASSAR MEMBERIKAN KLARIFIKASI TERKAIT ISU DUGAAN PEMBELIAN SERAGAM DI SEKOLAH

Jurnalinti24news



Makassar, — Awak media mendatangi sekolah SMP Negeri 22 Makassar, pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2025, pukul 12.00 wita, terkait informasi beredarnya di kalangan orang tua siswa, adanya dugaan kewajiban pembelian seragam sekolah dengan harga tertentu, lalu kemudian salah satu guru yang bernama ibu Idawati, S.Pd pun memberikan klarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar.

Guru sekaligus Wali Kelas 7G, Idawati, S.Pd, menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi atau kebijakan dari pihak sekolah yang mewajibkan pembelian seragam di tempat tertentu, apalagi dengan harga yang telah ditentukan seperti yang beredar di luar.
"Tidak ada pembelian baju dari pihak sekolah. Kami hanya memberikan himbauan kepada siswa mengenai aturan berpakaian sesuai jadwal, bukan mewajibkan pembelian dari pihak tertentu,” ujar Idawati di ruang guru SMP Negeri 22, Jalan Ir. Juanda No. 7, Makassar

Menurut Idawati, himbauan tersebut diberikan semata-mata untuk menertibkan penggunaan pakaian siswa di kelas dan menjelaskan, hari Senin siswa diwajibkan memakai seragam putih biru, hari Rabu dan Kamis mengenakan seragam batik, sedangkan hari Jumat mengenakan seragam pramuka, dimana 
tujuan kami hanya agar anak-anak tertib dalam berpakaian sesuai jadwal sekolah dan tidak ada arahan untuk membeli seragam di tempat tertentu. Kalau pun ada orang tua yang mengatakan membeli di toko tertentu, itu adalah inisiatif pribadi,” Bebernya

Lebih lanjut Idawati mengatakan jika himbauan tersebut diberikan semata-mata untuk menertibkan penggunaan pakaian siswa di kelas, dimana hari Senin siswa diwajibkan memakai seragam putih biru, hari Rabu dan Kamis mengenakan seragam batik, sedangkan hari Jumat seragam pramuka.

“Tujuan kami hanya agar anak-anak tertib dalam berpakaian sesuai jadwal sekolah dan tidak  ada arahan untuk membeli seragam di tempat tertentu, karena kalau pun ada orang tua yang mengatakan membeli di toko tertentu, itu adalah inisiatif orang tua murid pribadi,” jelasnya.

Ibu guru Idawati menambahkan bahwa beberapa orang tua murid sempat menyampaikan agar dapat membeli seragam di tempat berbeda. Namun, hal itu murni keputusan masing-masing dan tidak ada arahan ataupun kerja sama dari pihak sekolah.
“Kalau ada orang tua yang bilang ‘saya beli di sini atau di sana’, itu hak mereka. Kami dari sekolah tidak pernah menunjuk toko atau pemasok tertentu. Bahkan saya sendiri tidak tahu di mana mereka membeli,” Tutur ibu guru Idawati, S. Pd

Ia juga mengimbau kepada seluruh orang tua siswa agar ke depannya lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan selalu mengkonfirmasi langsung kepada pihak sekolah, jika ada hal-hal yang belum jelas.
“Saya harap orang tua bisa berkomunikasi langsung dengan pihak sekolah agar tidak terjadi kesalah pahaman seperti ini lagi. Kami terbuka untuk berdiskusi dan saling bertukar pikiran,” Tutup Idawati.

Pihak SMP Negeri 22 Makassar berharap klarifikasi ini dapat meluruskan isu yang beredar dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transparansi sekolah.

Liputan : Mhi LiNa, SE