Postingan

PENANDATANGANAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) PT. KIMA DAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR DI RANGKAIKAN SOSIALISASI PENGELOLAAN SAMPAH DAN PELAPORAN LKPM

Jurnalinti24news

 




Makassar-Jurnalinti24.// Pemerinrah Kota Makassar dan PT KIMA mengadakan kerja sama  Memorandum Of Understunding (MoU) terkait kerja sama di bidang pengelolaan lingkungan, khususnya pengelolaan persampahan dan  Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di hotel Dalton, jalan perintis kemerdekaan makassar, pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2025, pukul 12.00 wita

Penandatanganan MoU dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, S.H., Direktur Utama PT KIMA Alif Abadi yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi, perwakilan dari LKPM Has’ady Ichsan H., S.E., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar Andi Nurdianza, S.P., serta tokoh masyarakat dan penggiat lingkungan yakni Melinda Aksa.

Wali Kota Makassar Munafri Arifudsin, S.H. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen PT KIMA dalam mendukung program pemerintah kota, khususnya dalam bidang kebersihan dan pelestarian lingkungan.

“Kerja sama ini merupakan langkah nyata menuju kawasan industri yang tidak hanya produktif, tetapi juga peduli terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dimana kami berharap kolaborasi ini dapat menjadi model sinergi antara pemerintah dan sektor industri dalam menciptakan Makassar yang bersih dan berkelanjutan,” Ungkapnya



Direktur Utama PT KIMA Alif Abadi dalam sambutannya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan pengelolaan limbah industri secara profesional sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.

“Kami berupaya menjadikan pengelolaan sampah sebagai bagian integral dari sistem keberlanjutan industri, sehingga melalui implementasi TPS 3R, limbah akan dikelola agar dapat dimanfaatkan kembali, menciptakan nilai ekonomi, sekaligus mengurangi beban ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataram,” Bebernya

Kepala Departemen Air Bersih dan Limbah PT KIMA, Achmad Hadiasyah, turut pula menambahkan bahwa "Penerapan konsep ekonomi sirkular menjadi landasan penting dalam pengembangan TPS 3R di kawasan industri dan implementasi yang bertahap dan tepat sasaran akan membantu mengatasi berbagai jenis sampah yang dihasilkan industri. Dengan pendekatan Reduce, Reuse, Recycle, kami berharap dapat menciptakan ekosistem industri yang saling menguntungkan dan berdaya saing tinggi,” Tambahnya


Selain penandatanganan MoU, acara ini juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Persampahan dan Pelaporan LKPM, yang bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku industri tentang pentingnya pengelolaan sampah terpadu serta pelaporan kegiatan investasi yang transparan dan akuntabel.

Liputan : Mhi LiNa, SE