Postingan

SOSIALISASI LPSK ; URGENSI PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA DI HOTEL SWIS BELIN KOTA MAKASSAR

Jurnalinti24news



Makassar — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menggelar kegiatan Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana yang berlangsung di Hotel Swiss-Belin Panakkukang, Kota Makassar, pada hari jumat tanggal 24 Oktober 2025, pukul 13.00 Wita, 

Kegiatan ini menjadi moment penting dalam memperkuat komitmen dan sinergi antar instansi dalam upaya perlindungan saksi dan korban di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan

Di hadiri oleh berbagai tokoh penting, antara lain Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati, S.H., LL.M., dan Wakil Ketua LPSK RI Mahyudin, S.H., M.H., serta Anggota Komisi XIII DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan, Hj. Meity Rahmawati, S.M.I., S.E., M.M. perwakilan Gubernur Sulawesi Selatan, Dr. Ikhsan, Guru Besar Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof. Dr. Askari Razak, S.H., M.H., serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, akademisi, kepala desa, tokoh masyarakat, insan pers, serta organisasi pengaduan layanan (OPL) yang aktif mendampingi korban kekerasan di berbagai daerah.

Anggota Komisi  XIII DPR RI Hj. Meity Rahmawati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada LPSK atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut dan menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum yang berkeadilan

"Saksi dan korban seringkali berada dalam posisi yang sangat rentan, sehingga tanpa perlindungan yang memadai, mereka bisa enggan memberikan keterangan yang sangat dibutuhkan untuk menegakkan keadilan, karena perlindungan terhadap saksi dan korban bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga amanat moral dan kemanusiaan,” Ungkap Hj. Meity Rahmawati.

Dasar hukum perlindungan saksi dan korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menegaskan peran negara dalam memberikan jaminan rasa aman bagi setiap warga negara yang berani menyuarakan kebenaran.

Lebih lanjut, Hj. Melly Rahmawati juga mengapresiasi sinergi LPSK dengan berbagai instansi, seperti UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan dan lembaga hukum yang cepat tanggap dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya, perlindungan yang efektif harus mencakup dukungan psikologis, bantuan hukum, dan pemulihan sosial agar para korban dapat kembali berdaya.“Perlindungan yang efektif bukan hanya mendekatkan keadilan, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Saya berharap kegiatan ini memperkuat komitmen kita untuk melindungi saksi dan korban secara menyeluruh,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK RI, Mahyudin, S.H., M.H., dalam paparannya mengatakan bahwa tugas utama LPSK tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memastikan pemulihan bagi para korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.

"Masih banyak tantangan yang dihadapi dalam upaya perlindungan saksi dan korban, seperti rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor, serta kendala koordinasi antarinstansi penegak hukum. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat desa, hingga masyarakat, untuk bersama-sama berperan aktif dalam melaporkan kasus kekerasan atau ancaman terhadap saksi dan korban dan memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan kualitas pendampingan bagi korban di berbagai wilayah Indonesia, " Beber Mahyudin

Dalam sesi penutup, para peserta sepakat bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk memperkuat jaringan kerja antar lembaga dalam menangani kasus kekerasan, terutama yang melibatkan perempuan dan anak, sehingga acara berlangsung dengan suasana interaktif dan penuh semangat, di mana peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan pengalaman di lapangan.

Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak pihak yang memahami pentingnya perlindungan saksi dan korban, serta semakin kuat kolaborasi antara LPSK, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, manusiawi, dan berpihak kepada korban.

Liputan : Mhi LiNa, SE