Makassar-Jurnalinti24. My. I'd// Dinas Sosial Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus Pengukuhan Pengurus Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kota Makassar Masa Bakti 2025–2030, yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025, pukul 08.00 Wita di hotel Royal Buy, jalan Sultan Hasanuddin kota makassar
Turut hadir Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, S.H., Kepala Dinas Sosial Kota Makassar H.A. Bukti Djufrie, S.P., M.Si., Ketua TKSK di 15 Kecamatan, Ketua Koordinator Kecamatan (Korcam) di 15 Kecamatan dan Para Pengurus PSM di 153 Kelurahan
Dalam sambutannya Munafri menyampaikan bahwa Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) memiliki peran vital dalam membantu pemerintah dalam menanggulangi berbagai permasalahan sosial, mulai dari kemiskinan, anak terlantar, lansia, hingga penyandang disabilitas.
"Eksistensi Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) berperan penting menjangkau persoalan sosial yang sering tak terdeteksi secara formal. Karena itu, kolaborasi antara Pemkot Makassar dan para pekerja sosial di setiap kecamatan harus terus diperkuat agar data dan tindakan di lapangan lebih cepat dan akurat, "Ujarnya
"Dalam pelantikan pengurus IPSM Kota Makassar 2025–2030, saya menegaskan bahwa tugas sosial bukan hanya tanggung jawab Dinas Sosial, tetapi tanggung jawab bersama seluruh unsur masyarakat dan IPSM menjadi jembatan antara pemerintah dan warga, memastikan setiap intervensi sosial tepat sasaran dan saya berharap IPSM menjadi perpanjangan tangan pemerintah yang bekerja dengan hati dan integritas, "Tambah Munafri
Terdapat 153 kelurahan di 15 Kecamatan Kota Makassar, sehingga IPSM hadir agar setiap persoalan sosial di tingkat akar rumput bisa cepat direspon dan di harapkan para Pengurus mampu berkolaborasi dengan pemerintah, agar bantuan yang ada dapat tepat sasaran dan transparan
Dengan di kukuhkannya Pengurus baru periode 2025–2030, diharapkan IPSM Kota Makassar semakin solid dalam menjalankan tugasnya, di mana fokus utamanya yakni pemberdayaan ekonomi, pendampingan keluarga, serta advokasi hak-hak masyarakat rentan, sehingga penanganan masalah sosial dapat berjalan lebih efektif.