Posts

4 PELAKU DI TANGKAP ATAS PENCULIKAN BILQIS; BONGKAR ADOPSI ANAK ILEGAL

Jurnalinti24news


Makssar — Dalam acara Press Conference Kapolda Sulawesi Selatan yang berlangsung di aula Polrestabes makassar, pada hari senin, tanggal 10 November 2025, pukul 09.00 Wita. Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan kronologi lengkap pengungkapan kasus penculikan dan perdagangan anak di bawah umur yang sempat menghebohkan warga Makassar, dimana ‎kasus ini bermula dari hilangnya Bilqis, bocah berusia empat tahun, di kawasan Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, pada hari Minggu (2/11/2025)

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka yakni :

‎1. SY (30), perempuan, asisten rumah tangga, warga Kecamatan Rappocini, Makassar.
‎2. NH (29), perempuan, pengurus rumah tangga, warga Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
3. MA (42), perempuan, asisten rumah tangga, warga Bangko, Merangin, Jambi.
‎4. AS (36), laki-laki, karyawan honorer, warga Bangko, Merangin, Jambi.
Menurut hasil penyelidikan, SY merupakan pelaku utama yang membawa korban dari lokasi kejadian ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar.

‎“Pelaku kemudian menawarkan korban melalui media sosial Facebook. Ada yang berminat, yaitu NH, yang datang dari Jakarta dan membeli korban seharga Rp3 juta,” Ungkapnya.

‎Setelah transaksi, NH membawa Bilqis ke Jambi melalui Jakarta dan menjualnya kembali kepada pasangan kekasih AS dan MA dengan alasan membantu keluarga yang sudah sembilan tahun belum memiliki anak.
“NH mengaku menerima Rp15 juta dari transaksi itu, sementara AS dan MA kemudian menjual korban lagi kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp.30 juta,” Jelas Kapolda.

‎Polisi juga menerangkan bahwa NH telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. Sedangkan AS dan MA mengaku telah memperjual belikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.
“(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000,-),” sebutnya

“Sehingga pasal-pasal yang disangkakan yakni Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” Tutur Djuhandhani

"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” Tutup Kapolda Sul-Sel

Liputan : Mhi LiNa, SE