Posts

LIDIK PRO MAROS: Pelaku Seharusnya Sudah Ditahan, Kasus Ini Bukan Pertama Kali!

Jurnalinti24news

 




Maros, 3 November 2025 —

Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (LIDIK PRO) Kabupaten Maros kembali menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan rumah terhadap Naharia (57), warga Lingkungan Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.


Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, menegaskan bahwa pelaku seharusnya sudah ditahan oleh penyidik Polres Maros, mengingat pelaku sebelumnya juga pernah melakukan perbuatan serupa terhadap korban yang sama.


Ada Bukti Perjanjian Tahun 1999

Ismar menjelaskan, berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh dari pihak keluarga dan saksi masyarakat, terdapat surat pernyataan perdamaian tertanggal 21 Juni 1999 antara korban Naharia dan pelaku Marhanuddin al Mare.





Dalam surat tersebut, pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Surat itu juga ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh dua orang saksi, salah satunya Amiruddin.


Saksi Amiruddin yang juga merupakan anggota LIDIK PRO Maros telah menyerahkan kembali salinan surat pernyataan tahun 1999 tersebut kepada pihak LIDIK PRO.


“Saksi Amiruddin sudah memberikan keterangan dan menyerahkan surat pernyataan lama itu kepada kami. Ini bukan tuduhan tanpa dasar, tapi bukti otentik bahwa pelaku memang pernah melakukan kekerasan terhadap korban,” tegas Ismar.


Perbuatan Berulang Harus Jadi Dasar Penahanan

Ismar menilai perbuatan pelaku memenuhi unsur recidive (pengulangan tindak pidana) yang seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melakukan penahanan.


 “Pelaku ini sudah pernah berjanji tidak mengulangi perbuatannya, tapi kini melakukan lagi hal yang sama. Dalam hukum pidana, ini termasuk perilaku berulang yang wajib menjadi pertimbangan utama untuk menahan pelaku,” ujarnya.


Menurut Ismar, penyidik lalai dan tidak cermat dalam menilai riwayat hukum pelaku. Penyidik seharusnya menelusuri latar belakang pelaku dan menjadikan surat perjanjian tahun 1999 sebagai bukti pendukung dalam proses penyidikan.


Pertanyaan Korban untuk Kanit Pidum Polres Maros

Korban melalui pendamping dari LIDIK PRO Maros juga telah menyampaikan sejumlah pertanyaan resmi kepada Kanit Pidum Polres Maros, Fajar, antara lain:

1. Apa dasar penyidik hanya menerapkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tanpa memasukkan unsur pengerusakan (Pasal 406 KUHP) dan masuk pekarangan tanpa izin (Pasal 167 KUHP), padahal dari laporan korban dan saksi disebutkan ada pelemparan batu yang merusak genteng rumah?

2. Mengapa keterangan saksi Amiruddin yang telah menyampaikan langsung agar pasal pengerusakan dan pelanggaran masuk pekarangan dimasukkan, tidak ditindaklanjuti oleh penyidik?

3. Apakah penyidik telah melakukan olah TKP atau pemeriksaan barang bukti terkait kerusakan rumah korban?

4. Mengapa terlapor belum ditahan, padahal diduga telah melakukan kekerasan dan merusak properti korban?

5. Bagaimana langkah penyidik menjamin keamanan korban, yang hingga kini merasa takut karena pelaku masih sering berkeliaran dan berteriak-teriak di sekitar rumah?

6. Bagaimana penerapan SOP penyidikan dan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) dalam penanganan perkara ini?


Tanggapan Kanit Pidum Polres Maros

Menanggapi pertanyaan korban tersebut, Kanit Pidum Polres Maros, Fajar, memberikan balasan singkat melalui pesan WhatsApp:


“Walaikumsalam, prosesnya masih lidik bu 🙏.”


Artinya, menurut Fajar, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dan belum masuk tahap penetapan tersangka maupun penahanan.


Respons Korban dan Keluarga

Korban Naharia mengaku kecewa dan merasa takut karena pelaku masih berkeliaran di sekitar rumah.


“Saya takut keluar rumah karena dia sering lewat sambil berteriak dan marah-marah. Saya cuma ingin keadilan dan perlindungan,” ujar Naharia dengan nada haru.


Pihak keluarga berharap penyidik Polres Maros segera bertindak tegas agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa. Mereka juga meminta perlindungan hukum selama proses kasus ini berjalan.


 “Ibu saya sudah lama jadi korban. Dulu pernah damai, tapi ternyata diulangi lagi. Kalau hukum diam saja, bagaimana rakyat kecil bisa merasa aman?” ungkap salah satu keluarga korban.


LIDIK PRO Maros mendesak Kapolres Maros untuk segera meninjau ulang proses hukum kasus ini dan mengeluarkan perintah penahanan terhadap pelaku, demi menjamin keselamatan korban serta menegakkan keadilan.


 “Kami meminta Kapolres Maros menegakkan prinsip Presisi sebagaimana arahan Kapolri. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau keberpihakan kepada pelaku. Bila hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka kepercayaan publik terhadap Polri akan terus menurun,” pungkas Ismar.