Postingan

ADANYA ISU TERKAIT PEMINDAHAN MAKAM PANGERAN DIPONEGORO, LURAH MELAYU SINAR, SE, MM MENGIKUTI ATURAN PEMERINTAH

Jurnalinti24news

 


Makassar — Lurah Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sinar, SE, MM, memberikan tanggapan terkait polemik rencana pemindahan Makam Pangeran Diponegoro yang berada di wilayah administratif Kelurahan Melayu, tepatnya di RT 03/RW 01, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam komentarnya, Sinar menegaskan bahwa pemerintah kelurahan akan mengikuti sepenuhnya peraturan dan kebijakan pemerintah yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan dan perlindungan situs bersejarah. Menurutnya, keputusan apa pun yang diambil harus mengacu pada aturan resmi dan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas.

“Kami di tingkat kelurahan tentu mengikuti saja peraturan pemerintah. Apa yang terbaik menurut ketentuan dan regulasi yang berlaku, itulah yang akan dijalankan,” Tutur Sinar, Selasa (16/12/2025).

Ia juga menekankan bahwa Makam Pangeran Diponegoro memiliki nilai sejarah yang sangat penting karena telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Oleh karena itu, setiap wacana atau rencana pemindahan tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus melalui kajian mendalam oleh instansi yang berwenang.

“Karena ini merupakan cagar budaya nasional, tentu ada aturan khusus yang mengaturnya. Pemerintah kelurahan tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa dasar hukum dan rekomendasi dari pemerintah pusat maupun instansi terkait,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sinar menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung langkah-langkah pemerintah yang bertujuan menjaga kelestarian nilai sejarah dan budaya, sekaligus menjaga ketertiban dan kondusivitas masyarakat di sekitar lokasi makam.

Isu pemindahan Makam Pangeran Diponegoro belakangan ini menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan dari tokoh masyarakat, budayawan, hingga organisasi kemasyarakatan. Banyak pihak berharap agar pemerintah mengedepankan aspek sejarah, hukum, dan kearifan lokal dalam menyikapi persoalan tersebut.

Pemerintah Kelurahan Melayu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta mempercayakan sepenuhnya proses dan keputusan kepada pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Liputan : Mhi LiNa, SE