Makassar, 24 Desember 2025 – Mengakhiri kalender akademik Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026, UPT SPF SMP Negeri 24 Makassar melaksanakan pembagian Laporan Hasil Belajar (Rapor) kepada seluruh orang tua dan wali murid pada Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di ruang kelas masing-masing dengan tetap mengedepankan komunikasi edukatif antara pihak sekolah dan orang tua.
Kepala UPT SPF SMPN 24 Makassar Ashar Kadir, S.Pd, M.Pd menyatakan bahwa pembagian rapor ini merupakan bentuk akuntabilitas sekolah dalam melaporkan hasil pendampingan belajar siswa selama enam bulan terakhir.
Selain capaian kognitif, laporan kali ini juga menitikberatkan pada perkembangan karakter dan partisipasi siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
"Hari ini kami menyerahkan hasil kerja keras para siswa selama satu semester. Kami berharap orang tua tidak hanya fokus pada angka-angka, tetapi juga melihat proses perkembangan bakat dan karakter anak-anak kita. Kerja sama antara orang tua dan guru adalah kunci keberhasilan pendidikan di SMPN 24 Makassar," Tutur Kepala Sekolah dalam keterangannya.
Proses pengambilan rapor dilakukan secara terjadwal untuk memastikan kenyamanan di lingkungan sekolah. Para wali kelas memanfaatkan momentum ini untuk berdiskusi dengan orang tua mengenai kendala belajar siswa serta merancang strategi peningkatan prestasi pada semester genap mendatang.
Seiring dengan pembagian rapor ini, pihak sekolah juga mengumumkan dimulainya masa libur semester ganjil. Siswa diharapkan dapat menggunakan waktu libur dengan kegiatan positif dan tetap menjaga nama baik sekolah di lingkungan masyarakat.
Sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar, seluruh siswa akan kembali memulai aktivitas belajar mengajar Semester Genap pada awal Januari 2026.
Tentang UPT SPF SMPN 24 Makassar:UPT SPF SMP Negeri 24 Makassar adalah lembaga pendidikan menengah pertama yang berkomitmen mewujudkan generasi cerdas, berkarakter, dan berwawasan lingkungan di Kota Makassar.
Liputan : Mhi LiNa, SE