MAKASSAR – Pengurus Daerah Forum Serikat Pekerja Niaga, Bank, Asuransi dan Asuransi (PD FSP NIBA) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan hari ini, Senin (29/12/2025), kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan gerai restoran ALMAZ Fried Chicken, Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar.
Aksi ini merupakan bentuk konsistensi perjuangan serikat pekerja dalam mengawal kasus dugaan pelanggaran hak-hak normatif karyawan yang bekerja di jaringan restoran tersebut. Setelah sebelumnya sempat melakukan aksi serupa pada pertengahan Desember, massa kembali turun ke jalan karena belum adanya kesepakatan konkret yang menguntungkan pihak pekerja.
Tuntutan Utama Massa Aksi:
Dalam rilis resminya, FSP NIBA KSPSI Sulsel membawa tiga poin tuntutan utama terhadap manajemen ALMAZ Fried Chicken Makassar:
Penyesuaian Upah Sesuai UMK: Mendesak pihak manajemen untuk segera membayarkan gaji pekerja sesuai dengan standar Upah Minimum Kota (UMK) Makassar yang berlaku.
Jaminan Sosial (BPJS): Menuntut perusahaan untuk segera mendaftarkan dan memenuhi kewajiban iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) serta Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi seluruh pekerjanya.
Hentikan Intimidasi: Mendesak manajemen untuk menghentikan segala bentuk tindakan sepihak atau intimidasi terhadap pekerja yang memperjuangkan hak-haknya melalui serikat pekerja.
Pernyataan Sikap:
"Kami tidak akan berhenti melakukan aksi hingga pihak ALMAZ Fried Chicken menunjukkan itikad baik dan memenuhi hak-hak dasar para buruh. Pekerja bukan sekadar alat produksi, mereka adalah mitra yang hak-hak kesejahteraannya dijamin oleh undang-undang," ujar salah satu orator aksi di lokasi.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 16.00 - 18.00 Wita berjalan dengan tertib dan damai di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar. Meskipun sempat mengakibatkan perlambatan arus lalu lintas di kawasan Jalan A.P. Pettarani, massa tetap menjaga komitmen untuk tidak melakukan tindakan anarkis demi menjaga kondusivitas kota Makassar di penghujung tahun 2025.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan massa aksi masih mengupayakan mediasi lanjutan dengan pihak manajemen restoran untuk mencapai kesepakatan bersama.
Liputan : Mhi LiNa, SE