Penataan Tambang Gunung Botak Maluku Dinilai Berisiko

Koprasi
Jurnalinti24news

Koperasi Dikhawatirkan Jadi Pintu Masuk Korporasi

KABUPATEN BURU, Namlea (Maluku) —Wacana penataan kawasan tambang emas Gunung Botak kembali mengemuka di tengah aktivitas para penambang rakyat yang masih bertahan mencari nafkah di area tersebut.

Kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku yang memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada koperasi memunculkan beragam respons, terutama dari masyarakat yang menggantungkan hidupnya di kawasan tambang itu.

Di saat para penambang berjibaku dengan cuaca ekstrem demi memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru, mereka dikejutkan dengan keputusan penertiban areal Gunung Botak.

Pemprov Maluku menyebut pemberian IUP kepada koperasi bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan penguatan ekonomi kerakyatan, dengan dukungan satuan tugas penertiban yang melibatkan Dinas ESDM, Polri, dan TNI.

Namun sejumlah pihak menilai kebijakan ini berpotensi mengabaikan aspek lingkungan hidup, supremasi hukum, serta hak masyarakat adat sebagai pemegang hak ulayat kawasan Gunung Botak.

Dari sudut pandang tata kelola dan hukum, kebijakan ini dinilai berisiko membuka celah masuknya kepentingan korporasi besar melalui badan hukum koperasi.

Aktivitas pertambangan rakyat selama ini menjadi tulang punggung ekonomi ratusan keluarga di Kabupaten Buru, meski kerap disebut ilegal.

Ketergantungan koperasi terhadap modal dan fasilitas korporasi dikhawatirkan menjadikan koperasi sekadar perpanjangan tangan kepentingan bisnis besar.

Pemerintah diharapkan mengkaji ulang penataan Gunung Botak dengan melibatkan masyarakat adat dan penambang lokal agar tercipta keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Pewarta: Ersol

Keperwil Maluku

© 2025 Media Online | Liputan Tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru – Maluku