Postingan

PROYEK MIE GACOAN WATAMPONE MENJADI SOROTAN, DI DUGA MEMBANGUN TANPA IMB (IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN)

Jurnalinti24news

 


Bone, 17 Desember 2025 —S ebuah proyek pembangunan yang diduga belum mengantongi izin lengkap menjadi sorotan publik di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Proyek tersebut merupakan pembangunan gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Agus Salim, Kecamatan Tanete Riattang Barat, yang dikerjakan oleh pihak kontraktor sejak November 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pembangunan terus berjalan meskipun muncul dugaan bahwa dokumen perizinan belum sepenuhnya terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan perhatian dari masyarakat sekitar, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan tata ruang, perizinan bangunan, serta aspek keselamatan lingkungan.

Sejumlah warga setempat menyampaikan kekhawatirannya atas pembangunan tersebut. Mereka berharap agar pemerintah daerah melalui instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum, serta Satpol PP, dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kelengkapan perizinan proyek tersebut.

“Kalau memang izinnya belum lengkap, seharusnya pembangunan dihentikan sementara sampai semua persyaratan dipenuhi. Ini penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Mie Gacoan maupun kontraktor pelaksana terkait dugaan belum lengkapnya izin pembangunan tersebut. Demikian pula, pihak pemerintah daerah Kabupaten Bone masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi mengenai status perizinan proyek dimaksud.

Masyarakat berharap agar setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Bone tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku, sehingga selain mendorong pertumbuhan ekonomi, juga memberikan rasa aman dan keadilan bagi semua pihak.

Liputan  : Mhi LiNa, SE