Makassar, 18 Januari 2026 – Proses hukum terkait laporan yang ditangani oleh Polsek Ujung Pandang. Terlapor atas nama Fauziah Potutu diduga bersikap tidak kooperatif terhadap proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Fauziah Potutu dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/136/X/2023/SPKT/POLSEK UJUNG PANDANG/POLRESTABES MAKASSAR yang terdaftar sejak 11 Oktober 2023. Hingga januari 2026 terlapor dikabarkan belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik.
Hambatan Proses Hukum
Ketidak hadiran Fauziah Potutu dalam beberapa kali jadwal pemanggilan pemeriksaan telah menghambat jalannya proses hukum yang sudah berjalan selama lebih dari dua tahun. Pihak pelapor menyayangkan sikap terlapor yang dinilai mengulur waktu dan tidak menghormati institusi kepolisian.
"Sikap terlapor yang diduga tidak kooperatif ini jelas memperlambat pencarian kebenaran materiil dalam kasus ini. Kami meminta penyidik untuk bertindak tegas sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam KUHAP," Tegas Pelapor
Desakan Penjemputan Paksa
Mengingat laporan ini telah mengendap sejak akhir 2023, pihak pelapor mendesak penyidik Polsek Ujung Pandang untuk segera mengambil langkah hukum yang lebih progresif. Berdasarkan ketentuan hukum, jika terlapor mangkir dari panggilan polisi tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah membawa atau jemput paksa.
"Kami berharap Kepolisian tidak ragu dalam menegakkan hukum. Jangan sampai ketidakhadiran terlapor secara berulang kali ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Polrestabes Makassar," Tambah pelapor.
Komitmen Transparansi
Pelapor juga meminta pihak Polsek Ujung Pandang untuk tetap transparan dalam menginformasikan status keberadaan terlapor dan kendala teknis yang dihadapi di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perkara ini tetap berjalan pada koridor hukum yang benar tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polsek Ujung Pandang masih terus berupaya melakukan langkah-langkah pemanggilan sesuai prosedur untuk mendapatkan keterangan dari Fauziah Potutu guna melengkapi berkas perkara.
Red