BUTON UTARA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran negara di wilayah Kabupaten Buton Utara.
Melalui Ketua Investigasi DPD JPKPN Sultra, Ali, lembaga ini menyatakan telah mengantongi sejumlah data terkait dugaan temuan kerugian negara yang terjadi di Desa Langosangia/Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara.
Ali menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan desakan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara. JPKPN meminta DPMD untuk bersikap transparan dalam membuka hasil audit atau temuan tahun anggaran 2025.
"Kami berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak tahu bagaimana anggaran desa dikelola. Kami mendesak DPMD untuk memberikan transparansi terkait temuan di Desa Langosangia/lakansai" ujar Ali dalam keterangan persnya.
Langkah tegas ini, menurut Ali, merupakan bentuk nyata dalam mengawal visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Buton Utara yang berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
Ali menambahkan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam persoalan ini. JPKPN Sultra berencana membawa temuan ini ke ranah hukum jika tidak ada tindak lanjut yang jelas.
"Demi mendukung visi misi Bupati dalam pemberantasan korupsi, kami akan melaporkan beberapa Kepala Desa maupun Penjabat (Pj) Kepala Desa yang diduga kuat terlibat dalam kerugian negara ini kepada pihak berwenang," tegasnya.
Poin Utama Tuntutan JPKPN
Transparansi Anggaran: Menuntut DPMD Buton Utara membuka data temuan anggaran tahun 2025.
Audit Menyeluruh: Meminta pemeriksaan intensif terhadap penggunaan dana di Desa Langosangia/Lakansai.
Laporan Hukum: Menyiapkan berkas laporan terhadap oknum Kades/Pj yang terindikasi merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Buton Utara maupun pihak pemerintah desa terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan tersebut.