Postingan

"Kaya Sumber Daya Alam, ATA Sebut Luwu Raya Sudah Layak Mandiri Secara Administratif"

Jurnalinti24news

 

Makassar, 23 Januari 2026 – Semangat perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali ditegaskan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan keadilan pembangunan dan kemandirian tata kelola pemerintahan. 

Tokoh masyarakat sekaligus penggerak aspirasi Luwu Raya, Andi Taufiq Aris atau akrab dipanggil ATA menyatakan bahwa usulan pemekaran ini bukan sekadar keinginan elit politik, melainkan kebutuhan mendesak bagi masyarakat di empat kabupaten/kota (Palopo, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur).

“Pemekaran Luwu Raya adalah ikhtiar kita bersama untuk mendekatkan pelayanan publik dan memastikan distribusi kesejahteraan yang lebih merata. Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, Luwu Raya memiliki modalitas yang sangat kuat untuk mandiri secara ekonomi dan administratif,” Tutur ATA

Luwu Raya memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Selatan, terutama dari sektor pertambangan, pertanian, dan perkebunan. Namun, luas wilayah yang besar dan jarak koordinasi ke ibu kota provinsi sering kali menjadi kendala dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan penanganan masalah sosial di daerah terpencil.

Tiga Poin Utama Perjuangan:

Keadilan Anggaran: Memastikan alokasi anggaran pusat dan daerah lebih fokus pada pengembangan potensi lokal Luwu Raya.

Kemandirian Tata Kelola: Memperpendek rantai birokrasi guna mempercepat pengambilan keputusan strategis daerah.

Pelestarian Identitas: Menjaga marwah historis Kedatuan Luwu sebagai identitas budaya yang menjadi pemersatu wilayah.

ATA juga menekankan bahwa momentum tahun 2026 ini harus menjadi titik balik bagi seluruh elemen masyarakat Luwu Raya, baik yang berada di kampung halaman maupun di perantauan, untuk menyatukan suara.

“Kita tidak sedang memisahkan diri untuk memecah belah, tetapi kita sedang menata rumah tangga sendiri agar bisa berkontribusi lebih besar bagi Indonesia. Ini adalah jalan menuju kemandirian yang bermartabat,” Tambahnya.

Komitmen bersama untuk terus mengawal proses administratif dan lobi politik di tingkat nasional, seraya memastikan bahwa seluruh persyaratan teknis sesuai dengan regulasi penataan daerah yang berlaku.

Penulis : Mhi LiNa, SE