Makassar, 16 Januari 2026 –Seorang warga Makassar dengan inisial MW resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan manajemen aplikasi investasi bertajuk "EON Media" ke pihak kepolisian. Laporan tersebut teregistrasi di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan nomor laporan polisi : STPL / 62 / RES.1.24 / 2026 / RESKRIM.
Laporan ini dilayangkan pada hari Kamis, 15 Januari 2026, setelah pelapor merasa menjadi korban praktik dugaan penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan melalui platform digital tersebut.
Kronologi Singkat
Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut MW melaporkan kerugian yang dialaminya terkait aktivitas transaksi di aplikasi EON Media cabang Makassar. Aplikasi tersebut diduga menawarkan skema investasi atau pengelolaan media dengan iming-iming keuntungan tertentu, namun pada praktiknya menghambat hak-hak pengguna dan diduga melakukan penggelapan dana.
"Kami telah menyerahkan bukti-bukti permulaan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut. Laporan ini merupakan bentuk ketegasan kami agar tidak ada lagi masyarakat Makassar yang menjadi korban dari platform serupa," Ujar MW setelah memberikan keterangan di Mapolrestabes Makassar.
Pasal yang Disangkakan
Dalam laporan : STPL / 62 / RES.1.24 / 2026 / RESKRIM, pihak terlapor (Manajemen EON Media Makassar) diduga melanggar:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Himbauan Kepada Masyarakat
Pihak pelapor juga menghimbau kepada warga Makassar lainnya yang merasa dirugikan oleh aplikasi EON Media untuk segera berkoordinasi atau melaporkan kejadian serupa ke pihak berwajib, guna memperkuat proses penyelidikan.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh tim penyidik Reskrim guna pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti digital lebih lanjut.
Penulis : Mhi LiNa, SE