Makassar, 5 Januari 2026 – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menggelar press release atas pengungkapan tiga kasus tindak pidana menonjol yang terjadi pada awal Januari 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Makassar di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).
Hadir Kapolrestabes Makassar: Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim: AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas: Kompol Wahiduddin, S.Sos dan puluhan media
Ringkasan Tiga Kasus Utama:
Kasus Kekerasan Seksual dan Penyekapan oleh Pasutri (Kecamatan Rappocini)
Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap karyawannya sendiri berinisial AW (22). Peristiwa yang terjadi di wilayah Barombong pada 1-2 Januari 2026 ini melibatkan pemaksaan hubungan seksual oleh pelaku laki-laki yang sengaja direkam oleh istrinya menggunakan ponsel sebagai alat ancaman. Polisi telah menyita bukti digital berupa rekaman video di ponsel pelaku.
Kasus Penganiayaan Berujung Kematian (Kecamatan Mamajang)
Pengungkapan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya korban berinisial UP (35) pada Jumat, 2 Januari 2026. Pelaku berinisial AM (28), yang merupakan adik kandung korban, menyerahkan diri setelah menikam korban dengan senjata tajam jenis badik di Jalan Opu Dg Risadju. Motif penganiayaan diduga dipicu oleh ketersinggungan saat pelaku menagih utang sebesar Rp 1 juta kepada korban.
Kasus Pengeroyokan Maut Malam Tahun Baru (Kecamatan Makassar)
Kepolisian merilis perkembangan pengejaran pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial MFS (19) di Jalan Kerung-kerung saat puncak malam pergantian tahun baru, 1 Januari 2026. Insiden dipicu oleh perselisihan terkait penggunaan petasan. Sejumlah terduga pelaku kini telah teridentifikasi dan dalam proses pengembangan penyidikan.
Pernyataan Pejabat Kepolisian:
Kapolrestabes Makassar: Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., menekankan bahwa seluruh pelaku akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen menindak segala bentuk kejahatan jalanan dan kekerasan seksual di wilayah Makassar. Kami juga meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan hukum sepenuhnya kepada Polri," Tegasnya.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Satu unit ponsel berisi rekaman video asusila (Kasus Rappocini).
- Senjata tajam jenis badik (Kasus Mamajang).
- Pakaian korban dan sejumlah alat bukti lainnya dari TKP pengeroyokan.
Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Liputan : Mhi LiNa, SE