Postingan

Tegakkan Aturan Fasum, Lurah Gaddong Rakhmawaty Mattayang, S.Pd., S.M., MM Berikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Warga di RW 05

Jurnalinti24news

Makassar, 13 Januari 2026 – Pemerintah Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala, melakukan langkah tegas dalam upaya penataan lingkungan dan pengembalian fungsi fasilitas umum (fasum). Lurah Gaddong, Rakhmawaty Mattayang, S.Pd., S.M., MM, memimpin langsung pemberian Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada sejumlah warga yang menempati dan mendirikan bangunan di atas lahan fasum di wilayah RW 05, Selasa (13/1).
Kegiatan ini didampingi oleh aparat terkait, termasuk Bhabinkamtibmas, Babinsa, jajaran Satpol PP Kecamatan, serta pengurus RT dan RW setempat. Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan adanya penggunaan lahan publik untuk kepentingan pribadi yang menghambat akses serta estetika wilayah.
Lurah Gaddong, Rakhmawaty Mattayang, menjelaskan bahwa pemberian SP 1 ini merupakan prosedur persuasif awal sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar mengenai penggunaan lahan dan fasilitas umum.
"Kami turun langsung bersama aparat terkait untuk memberikan edukasi sekaligus menyerahkan SP 1. Kami menekankan bahwa lahan yang ditempati adalah Fasilitas Umum milik negara yang peruntukkannya adalah untuk kepentingan masyarakat luas, bukan milik pribadi," Ujar Lurah Gaddong di lokasi kegiatan.
Beliau menambahkan bahwa pemerintah kelurahan memberikan tenggat waktu bagi warga terdampak untuk melakukan pembongkaran mandiri atau mengosongkan lahan tersebut. Jika peringatan ini tidak diindahkan dalam waktu yang ditentukan, maka akan diterbitkan SP 2 hingga tindakan tegas berupa penertiban sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami berharap warga bersikap kooperatif. Tujuan kami adalah mengembalikan fungsi jalan dan drainase agar lingkungan di RW 05 ini menjadi lebih tertata, bersih, dan tidak kumuh. Penataan ini juga penting untuk kelancaran arus logistik dan akses darurat seperti mobil pemadam kebakaran atau ambulans," pungkasnya.
Kegiatan pemberian SP 1 berlangsung secara kondusif. Pihak kelurahan menyatakan akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap aset-aset pemerintah di seluruh wilayah Kelurahan Gaddong guna memastikan tidak ada lagi okupasi lahan fasum secara ilegal di masa mendatang.
Penulis : Mhi LiNa, SE